13 Kanal Pengaduan Soal Penertiban Parkir Liar di Jakarta
TEMPO.CO, Jakarta – Langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perparkiran didukung Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Alief Bintang Haryadi sebab kebutuhan penataan ruang dan sistem parkir di Jakarta yang semakin meningkat guna solusi kemacetan dan optimalisasi penerimaan anggaran daerah (PAD).
“BUMD parkir yang dikelola secara profesional dapat menjadi sumber PAD signifikan,” ujar Alief dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025.
Sebelumnya, Gubernur akarta Pramono Anung telah menyatakan keinginannya untuk membentuk BUMD parkir guna pengelolaan yang lebih mendetail sebagai upaya untuk pemberantasan parkir liar yang masih terjadi. Berdasarkan laporan dari berbagai pihak, Aleif mengungkap dirinya mendapati sejumlah titik parkir di Jakarta dikuasai oleh pihak-pihak tidak resmi terutama juru parkir liar yang menarik tarif parkir tanpa otoritas dan tarif tidak sesuai aturan.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) sebelumnya turut menindak 15 sepeda motor karena parkir liar di kawasan Blok M, Kecamatan Kebayoran Baru dari Jalan Panglima Polim, Kramat Pela atau tepat di seberang Taman Literasi Marta Christina Tiahahu yang disampaikan oleh Pengendali Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Ebenezer Lumban Tobing di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, 28 Mei 2025.
Ebenezer mengatakan lokasi itu sudah dilakukan penertiban, namun kebanyakan pengendara ojek daring selalu bandel dan datang kembali parkir tepat di bawah Stasiun MRT Blok M BCA yang dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki maupun orang yang melintasi kawasan tersebut.
Ebenezer menjelaskan, selama operasi angkut jaring atau Derek parkir liar di kawasan Blok M dikerahkan 36 personel gabungan dari unsur Suku Dinas Perhubungan, TNI dan Polri. Lebih lanjut, Ebenezer menegaskan operasi ini akan terus dilakukan agar tidak ada pelanggaran aturan parkir karena selain mengganggu pejalan kaki, juga menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan wilayah.
Dilansir dari laman smartcity Jakarta, mengenai parkir liar ini larangannya telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 ayat empat mengatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Meskipun begitu, selain denda ada banyak risiko lain dari parkir liar terutama pengguna jalan yang tidak nyaman karena terhalang kendaraan, arus lalu lintas terganggu, keamanan kendaraan berkurang hingga meningkatnya potensi kecelakaan.
Menilik dari peraturan, seseorang dianggap melakukan parkir liar jika memarkir kendaraan di tempat-tempat yang tidak sesuai misalnya trotoar, bahu jalan, dan akses fasilitas umum seperti halte yang pasti akan merugikan orang lain.
Soal parkir liar, di DKI Jakarta terdapat 13 kanal pengaduan resmi milik Pemerintah Jakarta dikutip dari laman Smartcity Jakarta.
3. Facebook Pemprov DKI Jakarta
4. E-mail [email protected]
5. Media sosial pribadi Gubernur atau Wakil Gubernur
6. SMS/WhatsApp 08111272206
12. Aspirasi Publik Melalui Media Massa
Recent Comments