Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag
TEMPO.CO, Jakarta – Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama tidak lagi mencantumkan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB sebagai syarat pendirian rumah ibadah.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, M. Adib Abdushomad, mengatakan, rancangan perpres itu sudah meniadakan kewenangan FKUB kabupaten/kota dalam mengeluarkan surat rekomendasi untuk izin pendirian rumah ibadah. Surat rekomendasi pendirian rumah ibadah nantinya akan dikeluarkan Kemenag.
Adib menegaskan, sudah semestinya pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat rekomendasi. “Sudah semestinya yang mengeluarkan rekomendasi itu adalah pemerintah,” ujar dia ditemui di Jakarta, Kamis 3 Oktober 2024.
Menurut Adib, menyerahkan kepada FKUB untuk mengeluarkan rekomendasi izin pendirian rumah ibadah berpotensi membuat terjadinya saling kunci-mengunci kewenangan. Izin pendirian rumah ibadah berdasarkan rekomendasi akan menjadi tersandera. Dengan begitu, dalam rancangan perpres, surat rekomendasi tidak lagi dikeluarkan oleh FKUB.
Meski tak lagi berwenang mengeluarkan surat rekomendasi, Adib mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan peran FKUB di kabupaten/kota untuk menguatkan nilai-nilai kerukunan beragama. Rancangan perpres ini juga mengatur pembentukan dan tugas FKUB tingat nasional.
Dalam perpres tersebut nantinya akan ada sejumlah aturan turunan seperti Keputusan Menteri Agama. Salah satu aturan turunan itu akan mengatur pembagian peran antara kementerian dengan FKUB dalam memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah. “Tetap saja nanti kami akan meminta FKUB memberikan saran. Sebab mereka tahu kondisi di lapangan,” kata Adib.
Adib mengatakan, rancangan perpres itu saat ini telah selesai dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 16 Agustus 2024. Kementerian Agama juga sudah mengirimkan rancangan perpres tersebut kepada Presiden Jokowi. “Kami kirimkan agar disahkan menjadi peraturan presiden,” kata Adib.
Kementerian Agama hingga kini belum mendapatkan sanggahan dari Kementerian Sekretariat Negara atas rancangan perpres tersebut. Kementerian Agama masih menunggu balasan surat persetujuan rancangan perpres menjadi perpres dari presiden.
Bila sudah mendapatkan surat penyetujuan itu, lima kementerian yaitu Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Politik Hukum Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pendidikan Riset Teknologi akan membubuhkan tanda tangan dalam rancangan perpres tersebut. Kemudian, Presiden akan mengesahkannya. “Bola keputusan sekarang bukan ada di kami, tapi di Sekretariat Negara,” kata Adib.
Iklan
Adib berharap presiden segera mengesahkan rancangan perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama sebelum masa jabatannya berakhir. Menurut Adib, syarat pendirian rumah ibadah memerlukan kepastian hukum. Dia khawatir akan adanya perubahan bila rancangan perpres tersebut tidak disahkan di periode Presiden Jokowi.
Ihwal peniadaan kewenangan FKUB mengeluarkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah sempat diprotes Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai semestinya tidak asal mencoret kewenangan FKUB. Sebab, surat yang dikeluarkan FKUB sejatinya merupakan kesepakatan dari majelis-majelis agama. Aturan tersebut juga sudah digodok bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai bagian dari FKUB, Ma’ruf mengklaim mengetahui betul proses hingga keluarnya rekomendasi. “Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi. Kesepakatan hingga terbitnya surat rekomendasi juga dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal, wong saya juga ikut terlibat melahirkan aturan itu,” ujar Ma’ruf pada 7 Agustus 2024.
Selama tiga tahun terakhir, pemerintah sejatinya tengah merampungkan Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
Di draf tersebut, pemerintah berupaya mengatur ulang lembaga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan prosedur izin pendirian rumah ibadah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad menyatakan rancangan perpres tersebut sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. “Sudah ada di meja Presiden Jokowi.” ujar Rumadi saat dihubungi, kemarin.
Pilihan Editor: Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47
Recent Comments