Baleg DPR Kebut Perubahan UU DKJ, Ada Apa?
TEMPO.CO, Jakarta – Belum genap setahun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ disahkan, DPR kini sudah merancang perubahan lagi atas beleid tersebut.
Rapat perubahan UU DKJ ini kemarin digelar Badan Legislasi atau Baleg DPR. Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Pimpinan Baleg dan penugasan dari rapat konsultasi DPR pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI pada Senin, 11 November 2024.
“Terkait dengan hal itu, Pimpinan Baleg sudah menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ,” kata Bob Hasan saat rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Adapun UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ telah disahkan pada 25 April 2024. Undang-undang ini dibuat setelah Presiden RI saat itu Joko Widodo menetapkan ibu kota baru yaitu Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur.
Meski demikian UU DKJ yang telah disahkan itu belum berlaku lantaran ada ketentuan dalam Pasal 73 yang menerangkan bahwa undang-undang tersebut berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden atau Keprres tentang pemindahan Ibu Kota.
Namun hingga pemerintahan berganti, Keppres pemindahan ibu kota tersebut belum ditetapkan.
Bob Hasan mengatakan latar belakang perancangan perubahan UU tersebut juga dilakukan untuk memperjelas perubahan nomenklatur jabatan maupun lembaga, yang saat ini masih menggunakan istilah Daerah Khusus Ibukota atau DKI.
Adapun Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia berdalih perancangan perubahan UU tentang Provinsi DKJ itu juga karena adanya aspirasi masyarakat. Dia mengatakan, masih adanya penggunaan istilah DKI dikhawatirkan akan menimbulkan perselisihan.
“Nah sekarang kita mau rapihkan semua yang berkaitan dengan istilah ibu kota, karena UU sekarang DKJ, maka semua posisi jabatan Gubernur, DPRD, DPR RI, DPD RI yang selama ini pakai DKI itu kita rapihkan dengan UU ini,” tutur Doli.
Tak Ubah Aturan Pilkada
Rencana perubahan UU DKJ yang belum genap setahun menimbulkan syakwasangka berkaitan dengan Pilkada Jakarta. Namun, Ketua Baleg DPR Bob Hasan memastikan perubahan terebut tak akan mengubah aturan Pilkada Jakarta 2024 yang akan digelar 27 November 2024.
Dia mengatakan bahwa aturan Pilkada Jakarta 2024 akan tetap menggunakan sistem pemilu yang seperti biasanya diterapkan bagi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Sehingga ketentuan atas Pilkada dua putara masih diterapkan.
“Sistem Pilkada Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, semuanya tidak ada yang berkurang, karena ini hanya (perubahan) nomenklatur,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Seperti diketahui saat ini tengah berjalan masa kampanye Pilkada Jakarta. Pemilihan ini diikuti tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur. Mereka adalah Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno.
Berdasarkan hasil survei beberapa lembaga, persaingan antara calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono yang didukung koalisi pemerintah dengan Pramono Anung-Rano Karno saat ini makin ketat. Pilkada dua putaran pun disebut-sebut bakal terjadi di Jakarta.
Menurut Bob Hasan, RUU DKJ hasil perubahan nantinya hanya membuat perubahan nomenklatur terhadap istilah-istilah yang sebelumnya menggunakan DKI Jakarta menjadi DKJ.
Salah satunya, kata dia, siapa pun yang nantinya memenangkan Pilkada DKI Jakarta akan bernama Gubernur DKJ dan Wakil Gubernur DKJ.
Bob Hasan mengatakan, nomenklatur DPRD, Daerah Pemilihan DPR RI, DPD RI, akan diubah menjadi DKJ lewat perubahan UU tersebut. Menurut dia, perubahan UU DKJ ini penting untuk menghindari perselisihan nama dan menciptakan kepastian hukum.
Bob menyatakan, pembahasan RUU ini ditargetkan selesai sebelum Pilkada Jakarta pada 27 November 2024. Ia pun menyatakan pembahasan bakal dilakukan secara prosedural.
“Yang penting bagaimana Baleg itu menciptakan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum tadi itu, ciptakanlah UU yang didasarkan pada itikad baik,” kata dia.
Sementara, anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Sofwan Dedy Ardyanto mengaku khawatir pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 itu terkesan terburu-buru.
“Karena sebagai anggota Baleg, saya punya kewajiban untuk ikut menjaga nama Baleg. Jangan sampai nanti besok keluar berita, Baleg ceroboh dan terburu-buru,” kata Sofwan saat rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Sofwan pun mempertanyakan urgensi pembahasan RUU ini hingga harus ditetapkan pada Senin kemarin.
“Kalau memang besok itu ada sebuah peristiwa yang kalau itu tidak diketok sore hari ini maka peristiwa penting itu besok tidak terjadi. Maka itu menjadi urgensi nasional,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menampung saran dari Sofwan dan memastikan pembahasan RUU tersebut akan bersifat terbuka yang bisa disaksikan oleh publik.
“Ini bukan yang final, justru kita bahas bersama, kita diskusi bersama, kita cari jalan keluar. Nanti pada ujungnya saya juga akan memberikan gambaran yang paling pasti,” kata Bob.
Recent Comments