Bea Cukai Perluas Penindakan Narkoba ke Jalur Domestik
INFO NASIONAL – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kini tidak lagi terbatas pada pengawasan di pelabuhan dan bandara sebagai titik masuk utama negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, secara aktif memperluas cakupan penindakan hingga ke jalur distribusi domestik yang kerap dimanfaatkan sindikat narkoba antarprovinsi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya menjadi kunci dalam memerangi peredaran narkoba yang kian kompleks. “Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir,” ujar Nirwala dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Senin, 23 Juni 2025.
Konferensi pers tersebut juga menjadi ajang pemaparan hasil penindakan narkotika periode April hingga Juni 2025, yang mencatat 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total barang bukti mencapai 683.885,79 gram. Jenis narkotika yang berhasil diamankan mencakup sabu, ganja, ekstasi, THC, hashish, dan amfetamin. Sebanyak 285 tersangka turut diamankan, dan dua jaringan narkotika juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai aset sitaan mencapai Rp26,17 miliar.
Sebelas kasus besar berhasil diungkap dalam kurun waktu tersebut. Di antaranya adalah pengiriman sabu melalui truk oleh jaringan Meidi dari Aceh ke Jambi, paket ganja dari Sumatera Utara ke Jakarta, hingga upaya penyelundupan sabu melalui pelabuhan feri dan pengungkapan sindikat narkoba yang melibatkan warga negara asing di Bali dan Sulawesi Selatan.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 16 Juni 2025, ketika tim gabungan Bea Cukai dan BNN membongkar jaringan AB, distributor sabu dari Aceh ke Medan, dengan total barang bukti 72,88 kg sabu. Selain itu, dari pengawasan peredaran domestik, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan distribusi narkoba dari lapas, dan menangkap pengedar lintas provinsi yang menggunakan jasa pengiriman dan transportasi darat sebagai modus operandi.
Terkait ancaman hukum, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.
“Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi strategis dengan BNN RI dan aparat penegak hukum lainnya, baik dari sisi intelijen, pengawasan, maupun penindakan. Harapan kami, sinergi ini dapat semakin solid dan adaptif terhadap tantangan ke depan, demi menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” kata Nirwala.(*)
Recent Comments