Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 7,6 Miliar Rupiah
INFO NASIONAL – Bea Cukai Tembilahan musnahkan barang hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.890.692 batang rokok ilegal berbagai merek, 350.030 mL minuman mengandung etil alkhohol (MMEA/miras), dan 25 unit handphone. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp7.677.113.360 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3.852.996.112.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan sepanjang November 2024 hingga Mei 2025 di wilayahnya yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan peraturan perundang-undangan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. “Barang-barang ilegal yang kami musnahkan tidak hanya berdampak pada kerugian penerimaan negara, tetapi juga mengganggu industri dalam negeri dan mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, barang-barang itu telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru untuk dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan metode dirusak secara fisik sehingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali. Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait seperti Pejabat Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, serta pejabat legislatif daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas negara.
Hingga saat ini, peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal masih menjadi tantangan serius dalam pengawasan kepabeanan di berbagai daerah, termasuk wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan. Oleh karena itu, upaya penindakan dan pemusnahan seperti ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan.
Setiawan menambahkan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai. Kami berkomitmen membuka saluran pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Partisipasi publik sangat penting sebagai bentuk pengawasan bersama,” katanya.
Sebagai garda terdepan dalam menjaga perbatasan dan mendukung stabilitas fiskal negara, Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Melalui pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran, diharapkan iklim usaha yang sehat dan adil dapat terwujud serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
“Kegiatan ini pun menjadi wujud nyata atas komitmen dan peran Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, dan industrial assistance, dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional serta pemulihan ekonomi pascapandemi.” (*)
Recent Comments