BI Resmi Luncurkan Pasar Uang – Valas Central Counterparty
Jakarta, CNN Indonesia —
Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan lembaga baru Central Counterparty (CCP) pada hari ini, Senin (30/9).
Peluncuran ini disertai delapan bank yang menjadi peserta dan penyetor modal awal dalam CCP yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Maybank, dan Bank Permata.
Peluncuran CCP dihadiri oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dan jajaran petinggi perbankan Tanah Air.
Perry memastikan bahwa lembaga tersebut siap diimplementasikan hari ini.
“Tentu saja ini adalah suatu legacy dan merupakan satu hal yang menunjukkan bahwa bersama kita bisa. Sejak global financial crisis, kita belum punya central counterparty derivatif suku bunga dan nilai tukar (SBNT) secara close out netting,” ujar dia di Gedung Thamrin, Bank Indonesia, Jakarta Pusat.
“Hari ini insya Allah sebentar lagi beroperasi CCP SBNT. Pendirian dan pengembangan CCP SBNT ini sekali lagi akan menjadi legacy bagi kita. Mari kita hadiahkan ini kepada bangsa dan negara kita, bagi masyarakat dan terutama juga bagi industri sistem keuangan kita,” imbuhnya.
Perry menjelaskan CCP adalah salah satu bentuk perwujudan dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Financial Stability Board G20.
Dengan CCP, Perry mengungkapkan risiko transaksi pasar valas dan uang lewat over the counter (OTC) menjadi tersentralisasi.
Dalam kesempatan yang sama, Mahendra mengatakan pembentukan CCP di Indonesia adalah salah satu elemen kunci dalam reformasi pasar derivatif yang tak hanya meningkatkan stabilitas sistem keuangan, menurunkan counterparty risk, namun juga membawa transparansi dan efisiensi lebih besar dalam pasar OTC derivatif.
“Keberadaan CCP akan memberikan manfaat bagi industri jasa keuangan di Indonesia, terutama dalam memitigasi risiko kredit pihak lawan, serta meningkatkan efisiensi dalam proses clearing dan penyelesaian transaksi derivatif,” ujar dia.
Mahendra menuturkan dengan beroperasinya CCP, pasar derivatif di Indonesia akan menjadi lebih teratur, stabil, dan kredibel di mata investor global.
Sebagai regulator, ia mengatakan OJK akan memberikan dukungan penuh terhadap implementasi agenda G20 OTC derivative market reform, termasuk dalam proses pembentukan dan persiapan operasionalisasi CCP tersebut.
Menurut dia, OJK telah melakukan koordinasi implementasi CCP dengan BI, BEI, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk memastikan sinkronisasi dengan aturan baku di internasional.
OJK juga menyiapkan mengenai aturan perubahan POJK tentang kewajiban permodalan bank umum serta menerbitkan beberapa surat edaran seperti persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan dan perhitungan permodalan eksposur bank terhadap CCP.
CCP adalah lembaga yang menjalankan fungsi kliring dan novasi bagi transaksi anggotanya. CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi dalam rangka mitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap naik turunnya harga di pasar.
Lembaga ini merupakan Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) yang penting dan bersifat sistemik.
Peta jalan pengembangan CCP mencakup integrasi tahapan pengembangan produk, harga dan pelaku pasar serta infrastruktur, dan disinergikan dengan tahapan implementasi kerangka pengawasan, penguatan status serta rencana pemulihan dan resolusi yang krusial bagi penguatan CCP yang berstandar internasional.
(del/sfr)
Recent Comments