BI: Uang Rp10 ribu tahun emisi 2005 berlaku sebagai alat pembayaran
Bank Indonesia (BI) mengatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” kata
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Jakarta, Jumat.
Bank Indonesia mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Atas dasar itu, maka tidak alasan menolak atau tidak menerima pembayaran menggunakan uang rupiah yang masih berlaku masa berlaku sebagai alat pembayaran.
Jika masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa mengakses informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau email bicara@bi.go.id atau datang ke kantor perwakilan BI terdekat.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2024
Recent Comments