Budi Said Jadi Tersangka, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi Penjualan Logam Mulia PT Antam
TEMPO.CO, Jakarta – Kejagung menetapkan Budi Said ini sebagai tersangka korupsi di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam.
“Hari ini status yang bersangkutan naik menjadi tersangka. Selanjutnya, kami tahan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi pada 18 Januari 2024.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Logam Mulia
Kuntadi menguraikan, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sekitar Maret 2018 sampai November 2018. Kasus tersebut melibatkan saudara EA, AP, EK, dan FB yang beberapa di antaranya merupakan pegawai PT Antam sebagai sosok diduga tersangka.
Para pelaku ini melakukan pemufakatan merekayasa transaksi jual beli emas dengan menetapkan harga jual di bawah harga yang dipatok oleh PT Antam dengan alasan ada diskon. Bahkan, pelaku melakukan transaksi offline secara sengajar sehingga PT Antam tidak mengontrol keluar masuk barang.
“Para pelaku menerapkan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam sehingga tidak bisa mengontrol logam mulia dan jumlah uang sudah ditransaksikan. Jumlah uang yang diberikan tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam pun terdapat selisih besar,” jelas Kuntadi.
Para pelaku membuat surat yang diduga palsu dengan menyatakan, PT Antam seakan-akan benar ada kekurangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia. Perbuatan ini membuat PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam mulia atau sekitar Rp1,266 triliun.
Lalu, pada 20 Januari 2019, Budi pun melaporkan PT Antam ke kepolisian. Barulah, dua tahun kemudian, pada 13 Januari 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya memutuskan PT Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram. Namun, pada 19 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan yang diajukan PN Surabaya dan menolak gugatan crazy rich Surabaya ini.
Tidak terima ditolak gugatannya, Budi mengajukan gugatan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Alhasil, MA mengabulkan gugatan dan membatalkan putusan banding. PT Antam pun mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA atas putusan tersebut. Namun, pada 12 September 2023, MA menolak permohonan PT Antam. Akibatnya, kasus sengketa ini memutuskan PT Antam harus menerima kekalahan.
MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Antam. Akibatnya, PT Antam harus membayar sebanyak 1,1 ton ke pengusaha asal Surabaya tersebut.
“Amar Putusan: Tolak,” seperti tertulis dalam laman resmi MA, dikutip pada 19 September 2023.
Kejagung juga telah menggeledah rumah Budi Said di Surabaya dan sejumlah kantor di kawasan Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti pendukung berhubungan dengan Budi dalam perkara tersebut. Saat ini, Kejagung menyangkakan kepada Budi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbadap dugaan korupsi di Butik Emas Logam Mulia PT Antam.
RACHEL FARAHDIBA R | BAGUS PRIBADI | ANDIKA DWI
Pilihan Editor: Tersangka Budi Said Sempat Menang di MA, Ini Alasan Antam Ogah Bayar 1,1 Ton Emas
Recent Comments