Cara daftar alamat usaha UMKM di Google Maps untuk naikkan penjualan
Jakarta (ANTARA) – Di era digital, peta online merupakan aset vital bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran di platform seperti Google Maps memungkinkan pelaku usaha untuk lebih mudah ditemukan oleh calon pelanggan, sekaligus menunjukkan eksistensi bisnis di tengah persaingan yang semakin ketat.
Dengan mendaftarkan alamat usaha di Google Maps, UMKM dapat meningkatkan visibilitas, menarik pelanggan baru, dan memperkuat kepercayaan konsumen. Langkah ini menjadi strategi penting dalam pemasaran digital yang efektif. Berikut rangkuman panduan praktisnya.
Panduan daftar alamat di Google Maps untuk UMKM
1. Persiapan akun Google dan Google Bisnisku
Sebelum memulai, pelaku UMKM wajib memiliki akun Google. Selanjutnya, daftar atau kelola bisnis melalui Google Business Profile (dahulu Google My Business). Platform ini gratis dan memudahkan pengelolaan info bisnis via Search dan Maps.
2. Menambahkan lokasi usaha via aplikasi atau Blbrowser
a. Lewat Aplikasi Google Maps (Android/iOS)
• Buka aplikasi, pilih tab Kontribusi.
• Pilih edit peta lalu pilih “Tambahkan Tempat yang Belum Ada”.
• Isi data: nama, kategori, alamat lengkap, jam operasional, kontak, dan foto.
• Ketuk Kirim, lalu tunggu proses verifikasi oleh Google.
Baca juga: Google Maps tingkatkan navigasi dan pastikan jalur yang tepat
b. Lewat Browser (Komputer/Laptop)
• Akses Google Maps (google.co.id/maps).
• Klik kanan pada lokasi peta lalu pilih Tambahkan Tempat yang Hilang.
• Masukkan data lengkap usaha: nama, kategori, alamat, kontak, jam buka, dan foto.
• Klik Kirim dan tunggu review dari Google.
3. Verifikasi lokasi dan klaim bisnis
Bila lokasi sudah terdaftar tapi belum diverifikasi, pelaku dapat melakukan klaim lewat fitur “Klaim Bisnis Ini” di Google Maps. Verifikasi biasanya dilakukan via kartu pos, telepon, atau email, dan umumnya memakan waktu beberapa hari hingga minggu.
4. Menyesuaikan pin dan alamat
Google menganjurkan penggunaan alamat resmi lengkap. Jika alamat tidak terdeteksi dengan baik, pengguna bisa menarik pin secara manual agar akurat.
5. Mengelola profil bisnis usaha
Setelah diverifikasi, ikon lokasi akan muncul di Google Maps. Selanjutnya, pelaku UMKM bisa:
• Melengkapi deskripsi, foto, dan logo
• Memperbarui jam operasional
• Merespon ulasan pelanggan
• Mengunggah foto dan fitur Street View jika memungkinkan.
Baca juga: Cara mengatur Google Maps untuk plat nomor kendaraan ganjil genap
6. Manfaat strategis bagi UMKM
Menampilkan usaha di Google Maps membawa sejumlah keuntungan:
• Meningkatkan visibilitas lokal: Terlihat oleh pelanggan yang mencari produk/layanan di sekitar.
• Meningkatkan kepercayaan: Bisnis yang terverifikasi dinilai lebih profesional.
• Kemudahan akses kontak: Pelanggan dapat langsung menelepon atau mendapatkan petunjuk arah.
• Data insight: Google menyediakan statistik interaksi pelanggan yang bisa digunakan untuk strategi pemasaran.
Tips penting
• Gunakan alamat resmi lengkap (nama jalan, nomor, RT/RW, kecamatan, kota, kode pos).
• Pastikan pin lokasi presisi agar pelanggan mudah menjangkau.
• Lengkapi profil dengan foto berkualitas dan jam operasional.
• Respons cepat terhadap ulasan dan pertanyaan pelanggan.
• Perbarui info secara berkala, misalnya saat ada perubahan jam operasional atau nomor kontak.
Proses mendaftarkan alamat usaha di Google Maps melalui Google Business Profile kini semakin sederhana: mulai dari membuat akun, mengisi data lokasi, melakukan verifikasi, hingga mengelola profil secara aktif. Seluruh tahapan ini dapat dilakukan secara gratis dan dirancang untuk memudahkan pelaku UMKM tampil lebih profesional di ranah digital.
Langkah ini sangat efektif untuk memperluas jangkauan pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mengoptimalkan strategi pemasaran digital. Dengan menerapkan panduan ini, pelaku UMKM bisa menjadikan Google Maps sebagai alat strategis untuk mengembangkan usaha mereka dan memperkuat eksistensi bisnis secara online.
Baca juga: Tips mudik pakai Google Maps tanpa kuota internet agar hemat baterai
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Recent Comments