Co-Captain Timnas AMIN Sentil Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan
Jakarta, CNN Indonesia —
Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Thomas Lembong mengkritik kebijakan pemerintah yang menaikkan pajak hiburan tertentu dari sebelumnya 35 persen menjadi minimal 40 persen hingga maksimal 70 persen.
Tom, sapaan akrabnya, menilai kebijakan itu kurang rasional. Menurut Tom, kebijakan itu justru akan menghantam industri hiburan. Padahal, kata dia, industri hiburan telah banyak menyediakan lapangan kerja.
“Jadi bagi saya kok kurang rasional, kita menghantam sektor yang justru banyak menyediakan lapangan kerja, banyak memperlihatkan sukses saat ini, dan kalau digempur dengan pajak bagi saya kok kurang rasional ya,” kata Tom di Markas Pemenangan AMIN, Jakarta, Jumat (19/1).
Alih-alih menaikkan pajak pada sektor yang berdampak postif, Tom menilai pemerintah seharusnya menaikkan pajak pada sektor yang berdampak negatif untuk masyarakat dan lingkungan.
Ia memberi contoh sebaiknya pemerintah justru memberikan “pajak” pada emisi polusi yang dihasilkan industri dan pajak atas konsumsi gula yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Polusi itu seyogyanya ditanda kutip pajakin, kita mungkin mengenalnya sebagai denda, atau misalnya konsumsi gula di makanan dan minuman manis yang memicu penyakit diabet. Memicu obesitas itu kan sebuah aspek konsumtif yang membawa dampak negatif bagi publik,” ujar dia.
“Nah itu yang harus kita pajakin. sementara hal-hal yang ingin kita tumbuhkan, jangan dipajakin karena itu disinsentif,” imbuhnya.
Kenaikan pajak hiburan tertentu ini sebelumnya tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk sektor tertentu, yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Dalam UU HKPD, pemerintah menetapkan pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen hingga 70 persen. Sedangkan pajak hiburan lainnya sebesar 10 persen.
Kenaikan pajak yang menimbulkan polemik ini pun membuat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan turun gunung.
Luhut langsung mengumpulkan instansi terkait untuk membahas kenaikan pajak hiburan tersebut. Ia juga menyebut telah menunda kenaikan pajak ini.
“Jadi, kita mau tunda saja itu dulu pelaksanaannya. Itu kan dari Komisi XI, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” tutur Luhut di akun Instagram pribadinya, Rabu (17/1).
“Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi, dan kemudian judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pedagang-pedagang kecil juga,” imbuhnya.
(mab/sfr)
Recent Comments