Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU Solo Mengundurkan Diri
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Penmilihan Umum atau KPU Kota Solo, Bambang Christanto mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan itu diambil setelah Bambang dilaporkan dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Solo, Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik.
Kedua kader PDIP itu juga melayangkan pengaduan kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo terkait dugaan adanya tindak pidana, penyebaran berita bohong atau hoax, menyerang kehormatan orang lain dan fitnah ke pengurus DPC PDIP Solo yang diduga dilakukan Bambang.
Saat ini, posisi Bambang digantikan oleh komisioner KPU Kota Solo lainnya, Yustinus Arya Artheswara sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Kota Solo, Arya mengemukakan pengunduran diri Bambang sebagai ketua KPU menyusul adanya laporan oleh pihak kader PDIP tersebut dan adanya pemberitaan di media terkait permasalahan itu.
“Hal ini diputuskan oleh KPU Solo melalui rapat pleno tertutup pada Kamis, 10 Oktober 2024. Untuk menyikapi pemberitaan di media terkait dugaan pelanggaran kode etik Bambang Christanto,” ujar Arya kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.
Ia mengatakan hasil dari rapat pleno tertutup itu, KPU Solo juga menerima pengunduran diri Bambang Christanto sebagai Ketua.
“Kemudian, melakukan penunjukan kepada saya, Yustinus Arya Artheswara sebagai Ketua KPU Kota Solo. Menunggu surat SK dari KPU Pusat, jabatan saya bersifat Plt,” ucap dia.
Lebih lanjut Arya menyatakan jika tindakan dan pernyataan yang dilakukan Bambang adalah pernyataan dan tindakan yang dilakukan secara pribadi dan bukan mewakili lembaga. Ia memastikan permasalahan itu tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang sedang berjalan.
“Kami menegaskan dengan adanya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan proses hukum tidak mengganggu jalannya tahapan Pilkada 2024 yang ada di Kota Solo,” kata dia.
Arya juga menambahkan meskipun mengundurkan diri dari jabatan ketua, Bambang tidak diberhentikan sebagai komisioner KPU Solo. Namun, hanya ada perubahan komposisi koordinator divisi.
“Sebelumnya, saya menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang sekarang dijabat oleh Pak Bambang Christanto,” tutur dia.
Bambang yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut tidak bersedia memberikan pernyataan. Saat dimintai konfirmasi seputar pelaporan oleh dua kader PDIP terhadapnya, Bambang memilih tidak memberikan komentarnya.
Iklan
“Cukup,” ucap Bambang singkat saat awak media memintanya memberikan klarifikasi seputar pelaporan dan pengaduan atas dirinya itu.
Ditemui secara terpisah, kader PDIP Muchus mengemukakan laporan yang dilayangkan ke DKPP dibuat atas adanya dugaan Bambang tidak netral karena turut campur dalam proses Pilkada atau Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Solo 2024.
Ketua Bidang Analisa dan Strategi Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Solo itu menjelaskan pelaporan berawal dari Bambang yang diduga menyampaikan informasi kepada Wakil Ketua DPC PDIP Solo, Suharsono dan Wakil Sekretaris, Budi Prasetyo bahwa ada dua orang kader PDIP yang menjual data dan strategi partai ke pihak tertentu. Sebelumnya di kesempatan berbeda, informasi yang sama juga disampaikan Bambang kepada Ketua Tim Pemenangan Pilkada 2024, YF Sukasno.
“Informasi fitnah ini membuat suasana di internal partai menjadi tidak nyaman karena muncul rasa curiga dan tidak percaya satu sama lain. Padahal saat ini masa kampanye yang tentu kesoliditasan tim sangat penting,” ungkap Muchus.
Terkait itu, pihaknya kemudian mengklarifikasi langsung kepada Bambang. Ia menegaskan, saat itu Bambang telah mengakui perbuatannya.
“Kami sudah menemui Ketua KPU Solo di kantornya untuk meminta konfirmasi dan ternyata Bambang mengakui. Sebenarnya fitnah itu terbantahkan dengan sendirinya, tetapi yang menjadi tanda tanya kami adalah apa motif Bambang memberi informasi tersebut,” tutur dia.
Kader lainnya, Imron mengatakan sebagai penyelenggara pemilu, Bambang seharusnya menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. “Tetapi dia cawe-cawe urusan internal partai,” ungkap Imron.
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo menambahkanseb agai peserta pemilu, pihaknya ingin KPU bertindak netral dan profesional. Menurut pria yang karib disapa Rudy itu, pihaknya tidak membutuhkan informasi-informasi seperti yang disampaikan Bambang kepada pengurus DPC. Apalagi informasi tersebut ternyata fitnah dan hendak membunuh karakter kedua kadernya.
“KPU harus netral, namun yang terjadi ini malah cawe-cawe urusan partai. Sudah mengobok-obok partai kami. Dia sudah melampui kewenangan dan melanggar kode etik sebagai pejabat negara pelaksana pemilu,” ucap Rudy.
Pilihan Editor: Seluk-beluk Revolusi Mental yang Digaungkan Jokowi Sepuluh Tahun Terakhir
Recent Comments