DJP NTB sebut penerimaan pajak capai Rp1,07 triliun hingga Mei 2025
Mataram (ANTARA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Barat mencatat angka penerimaan pajak hingga akhir Mei 2025 telah mencapai Rp1,07 triliun atau setara 29,15 persen dari target APBN sebesar Rp3,68 triliun.
Kepala DJP NTB Samon Jaya mengatakan kinerja kumulatif penerimaan pajak terus meningkat dan tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian nasional dan regional.
“Pertumbuhan bulanan (penerimaan pajak) dari April ke Mei 2025 mencapai 43,2 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Mataram, Selasa.
Samon menjelaskan penerimaan perpajakan hingga April 2025 sebanyak Rp747,27 miliar, kemudian meningkat sebanyak Rp323,9 miliar atau setara 43,2 persen menjadi Rp1,07 triliun per Mei 2025.
Rincian penerimaan perpajakan itu ditopang oleh pajak penghasilan sebesar Rp598,31 miliar dengan proporsi 30,38 persen tercapai target dan pajak pertambahan nilai menyumbang Rp244,83 miliar yang setara 15,47 persen dari target.
Dominasi kedua jenis pajak itu mencerminkan peran penting sektor-sektor strategis dalam mendukung perekonomian sekaligus menjadi sumber utama penerimaan negara di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, komponen pajak lainnya menyumbang sebanyak Rp181,52 miliar, bea masuk Rp23,06 miliar, bea keluar Rp17,23 miliar, cukai Rp8,19 miliar, serta pajak bumi dan bangunan Rp0,04 miliar.
Samon mengungkapkan realisasi penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp331,71 miliar atau setara 53,46 persen dari target APBN yang hanya mencapai Rp620,53 miliar.
Penerimaan negara bukan pajak di Nusa Tenggara Barat didominasi oleh komponen jasa pelayanan pendidikan senilai Rp139,42 miliar, pendapatan paspor Rp13,51 miliar, pendapatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sebanyak Rp13,07 miliar.
“Angka realisasi pendapatan negara sampai 31 Mei 2025 sebesar Rp1,4 triliun setara 32,65 persen dari target APBN Rp4,3 triliun,” pungkas Samon.
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Recent Comments