Gaduh Presiden Boleh Kampanye: Fasilitas Negara yang Tak Boleh Dipakai Pejabat Berkampanye
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi bilang presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh,” kata Jokowi dikutip dari Antara, Rabu, 24 Januari 2024.
Jenis fasilitas negara yang tak boleh digunakan pejabat berkampanye
Seperti diketahui, presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara saat melaksanakan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Berdasarkan Pasal 304 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara yang dilarang digunakan selama masa kampanye adalah sebagai berikut:
– Sarana mobilitas, termasuk kendaraan dinas, meliputi kendaraan atau mobil dinas pejabat negara atau pegawai dan alat transportasi lainnya.
– Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dengan memperhatikan prinsip keadilan.
– Sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, serta peralatan lainnya.
– Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Iklan
– Walaupun tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara saat kampanye, terdapat beberapa pengecualian, antara lain fasilitas yang menyangkut pengamanan, protokoler, dan kesehatan yang melekat pada presiden dan wakil presiden akan tetap diberikan.
Kemudian, ketika presiden dan wakil presiden mencalonkan diri kembali menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), maka fasilitas negara berupa pengamanan, pengawalan, dan kesehatan tetap diberikan.
Sementara itu, bagi capres dan cawapres yang tidak berstatus sebagai presiden atau wakil presiden, akan diberikan fasilitas pengamanan, pengawalan, dan kesehatan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama masa kampanye.
“Calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden atau wakil presiden, selama kampanye diberikan fasilitas pengamanan, pengawalan, dan kesehatan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” dikutip dari Pasal 305 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.
Dengan begitu, capres dan cawapres nomor urut 1, 2, dan 3 dalam Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan fasilitas negara berupa pengawalan, pengamanan, dan kesehatan oleh Polri.
KAKAK INDRA PURNAMA | ANDIKA DWI | ANTARANEWS
Pilihan editor: Satu Suara TKN Prabowo-Gibran dan Istana Terhadap Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye
Recent Comments