Gus Mensos Ajak Para Stakeholder Revitalisasi Panti Asuhan
INFO NASIONAL – Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, bertekad mencari jalan keluar dari sejumlah persoalan yang terjadi di panti asuhan. Jumat pagi, 11 Oktober 2024 dirinya menggelar ‘rembuk nasional’ bersama para stakeholder dari seluruh Indonesia untuk membahas masalah yang kerap jadi isu nasional itu.
“Saya senang karena memiliki modal yang sama, yaitu tekad yang kuat untuk merevitalisasi fungsi dan keberadaan lembaga kesejahteraan sosial (LKS) atau yang sering juga disebut panti asuhan,” kata Gus Mensos, sapaan Saifullah Yusuf, saat acara melalui zoom meeting yang diikuti oleh tak kurang 832 peserta se Indonesia.
Para peserta begitu bersemangat ketika Gus Mensos menyatakan tengah mencari kesempatan yang pas agar dapat langsung bertatap muka dengan para peserta. Terlebih, kata Gus Mensos, persoalan rudapaksa dan tindakan negatif lainnya terhadap anak-anak, akan merusak masa depan bangsa sehingga semua pemangku kepentingan haru duduk bersama.
‘Rembukan nasional’ sendiri, merupakan tindak lanjut Gus Mensos terhadap upaya untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Misalnya, kasus rudapaksa yang menimpa anak-anak panti asuhan Darussalam An-Nur di Tangerang yang ditinjau langsung Gus Mensos pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ajakan Gus Mensos jadi atensi para peserta rapat. Kepala dinas sosial kabupaten dan kota dari seluruh provinsi di seluruh Indonesia hadir dalam diskusi ini guna memperkuat kolaborasi antara Kementerian Sosial dan pemerintah daerah. Dalam pertemuan daring tersebut, perwakilan dari Indonesia Barat, Tengah dan Timur mengemukakan permasalahan dan saran-saran untuk mencegah peningkatan kasus kekerasan seksual.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Maluku Utara Zen Kasim, misalnya, mengutarakan pentingnya pentingnya pendataan ulang LKS. “Kementerian dan pemerintah daerah harus berkolaborasi. Harus mendata ulang LKS dan panti-panti yang menangani lanjut usia (lansia), disabilitas dan anak-anak. Juga penyesuaian regulasi agar mengikuti perkembangan zaman, dan perlu pengawasan terhadap LKS supaya bekerja secara maksimal,” katanya.
Iklan
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, salah satu tanggung jawab pemerintah daerah adalah melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lintas kabupaten/kota. Monitoring terhadap LKS merupakan salah satu di antaranya. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus melakukan monitoring agar bisa menilai kelayakan LKS dalam memberikan layanan.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah juga dimuat dalam pasal 31 UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang mengatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Gus Mensos pun mengajak pemerintah daerah untuk bekerja bersama secara terukur. Upaya yang bisa ditempuh antara lain dengan mendata ulang LKS sesuai by name by address/berdasar nama berdasar alamat (BNBA), mempercepat digitalisasi sistem dan mekanisme tata kelola LKS. Selain itu regulasi terkait LKS juga perlu diperkuat.
Pemerintah daerah juga diimbau untuk memberikan pendampingan untuk mengurus legalitas bagi LKS yang belum berbadan hukum serta memberikan pembinaan LKS secara adaptif. Selanjutnya, akan dilaksanakan akreditasi lembaga tersebut secara bertahap. (*)
Recent Comments