Istana Bilang Pengganti Firli Bahuri di KPK Segera Diserahkan ke DPR
TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih memproses pengganti Firli Bahuri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi akan menyampaikan calon penggantinya ke Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu.
“Kita tunggu. Segera akan disampaikan (ke DPR),” saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Presiden Jokowi memberhentikan Firli sebagai Pimpinan sekaligus Ketua KPK periode 2019-2024 pada Kamis, 28 Desember 2023. Pemberhentian itu menyusul putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhkan sanksi berat. Firli terbukti melanggar etik karena bertemu dan berkomunikasi dengan dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kasusnya sedang ditangani oleh KPK.
Istana sebelumnya menyebut pengganti Firli sebagai pimpinan KPK akan diambil dari nama-nama Calon Pimpinan KPK yang telah menjalani fit and proper test DPR pada 2019, tapi tidak terpilih dan memenuhi syarat. Presiden akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU KPK dengan mengirim usulan calon Pimpinan KPK pengganti ke DPR.
Pasal 33 Undang-Undang KPK menyatakan presiden harus mengajukan calon pengganti ke DPR jika terjadi kekosongan pimpinan KPK. Hal ini pernah dilakukan Jokowi pada September 2022, untuk mengisi posisi Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri setelah terjerat kasus dugaan gratifikasi.
Jokowi mengirimkan dua nama calon, Johanis Tanak dan Nyoman Wara, ke DPR RI. Keduanya merupakan kandidat yang gagal terpilih pada 2019. DPR RI kemudian memilih Johanis Tanak sebagai pengganti Lili.
DPR sudah selesai menyelesaikan reses pada 16 Januari 2024. Sedangkan posisi ketua KPK saat ini sementara dijabat oleh Nawawi Pomolango.
Iklan
Setidaknya ada empat nama yang dapat diajukan Presiden Jokowi ke DPR, jika mengambil dari calon pimpinan yang lolos namun tidak terpilih pada 2019. Mereka adalah Sigit Danang Joyo (Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan), Luthfi Jayadi Kurniawan (Pendiri Malang Corruption Watch/MCW), I Nyoman Wara (Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan/BPK), dan Roby Arya Brata (Asisten Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet).
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Meskipun demikian, tim penyidik belum juga melakukan penahanan terhadap pensiunan jenderal bintang tiga itu.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah mewanti-wanti Jokowi agar tidak lagi salah pilih pimpinan KPK pengganti Firli. Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan salah satu yang perlu menjadi perhatian adalah peristiwa 2019 tidak lagi terulang, yakni nama Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar yang diputus Dewas KPK melanggar etik tetap diajukan sebagai calon pemimpin.
“Presiden harus benar-benar memastikan calon yang dikirimkan ke DPR tidak lagi mengulangi kesalahan pada tahun 2019 lalu,” kata Diky melalui keterangan resminya, Ahad, 14 Januari 2024.
Sebelum kasus pemerasan terhadap Syahrul mencuat, Firli sempat diselimuti berbagai kontroversi, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Dia beberapa kali diketahui sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, menyewa helikopter mewah, hingga melakukan pencopotan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Pilihan Editor: 93 Pegawai KPK Terjerat Kasus Pungli Rutan, ICW: Kepercayaan Publik Runtuh
Recent Comments