Jemaah Haji yang Meninggal Dapat Asuransi. Ini Ketentuannya
TEMPO.CO, Jakarta – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Ada empat kategori jemaah yang dapat diberi asuransi tersebut.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi menjelaskan, kategori pertama adalah jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan. “Golongan ini bakal menerima manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” kata Muchlis di Makkah pada Ahad, 22 Juni 2025, dikutip keterangan resmi Kementerian Agama.
Kedua, jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. Kategori ketiga adalah jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jemaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan. Mereka diberi manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
Mengacu pada kesepakatan raker Kemenag dan Komisi VIII DPR, BPIH 1446 H/2025 M, biaya haji 2025 reguler berkisar Rp 89.410.258,79. BPIH terdiri dari 2 komponen. Pertama yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Adapun rincian biaya BPIH 2025 yang terdiri dari: Rp 55.431.750,78 dibayar oleh calon jemaah sebagai Bipih dan Rp 33.978.508,01 yang ditanggung dari nilai manfaat dana haji.
Berikut ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi jemaah haji reguler:
Tata Cara Pengajuan Klaim
Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi
Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air
Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat
Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan
Recent Comments