Kemendagri dan Kemensos Setuju Distribusi Bansos Disetop Sementara, Surat Edaran Terbit
TEMPO.CO, Jakarta — Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial ihwal penghentian sementara distribusi bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini diberlakukan hingga pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024 selesai.
Menurut dia, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul menyetujui diterapkannya regulasi penyetopan penyaluan bansos ini. “(Menteri Sosial) enggak menolak,” kata Bima saat dihubungi pada Kamis, 14 November 2024.
Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, surat edaran penghentian sementara waktu penyaluran bansos telah diterbitkan dan diedarkan pada Rabu, 13 November 2024. Bima Arya menjelaskan, penghentian penyaluran bansos sementara waktu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, terkecuali di wilayah terjadinya bencana, seperti daerah yang dilanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia menuturkan, penghentian sementara penyaluran bansos dilakukan untuk bantuan yang bersumber dari Anggaran Pembiayaan dan Belanja Daerah atau APBD. Pemerintah, kata dia, tetap bisa menyalurkan bansos bila sangat diperlukan ataupun telah terjadwal sebelumnya.
Bima Arya menegaskan, kementerian yang tetap menyalurkan bansos selama pilkada serentak ini perlu membuat laporan pelaksanaan. Misalnya, dia mencontohkan, bantuan dana insentif fiskal dari Kementerian Keuangan untuk stunting.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan akan mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sehubungan dengan penghentian sementara distribusi bantuan sosial atau bansos hingga pilkada 2024. Meskipun, Gus Ipul sebelumnya menyebutkan penyaluran bansos tetap dilanjutkan karena sudah terjadwal.
Jika sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, Gus Ipul menyatakan akan mematuhinya. “Memang ini waktunya untuk penyaluran. Tapi kalau ada surat edaran itu, ya, kami akan ikuti arahan Kementerian Dalam Negeri,” katanya di kompleks DPR/MPR, pada Selasa, 12 November 2024.
Apabila surat edaran dikeluarkan oleh Kemendagri, Saifullah mengatakan, hal itu berlaku untuk seluruh tingkat pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah. “Mungkin ini untuk menghindari kontroversi, jadi disambut baik saja lah,” ujarnya. Gus Ipul belum bisa memastikan kebijakan penghentian sementara distribusi bansos ini akan menjadi aturan setiap menjelang pilkada. “Saya belum tahu nanti ke depannya seperti apa. Ya kami  tunggu saja,” ujarnya.
Usulan penghentian sementara distribusi bansos ini pertama kali disampaikan anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, jika distribusi bansos dihentikan sementara, pertarungan di pilkada bisa seimbang. Artinya, tidak ada pasangan tertentu yang diuntungkan oleh penyaluran bansos. “Supaya semua yang bertarung seimbang dan sejajar. Tidak ada yang diuntungkan, baik itu dari PDIP mau dari manapun,” kata Deddy.
Recent Comments