Kemenkop Panggil 12 Bank 'Akali' KUR, Sanksi di Tangan Airlangga
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memanggil 12 lembaga penyalur yang diduga ‘mengakali’ penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan ini adalah tindak lanjut dari survei mereka kepada 1.047 debitur di 23 provinsi. Kemenkop UKM menemukan masih ada lembaga penyalur yang meminta agunan untuk kredit maksimal Rp100 juta yang seharusnya bebas jaminan.
Yulius menyebut pelanggaran soal penarikan agunan itu ditemukan pada 9 dari 12 penyalur. Rinciannya, 3 Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), 5 Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan 1 lembaga keuangan lain.
“Kita sudah kumpulkan 12 lembaga penyalur yang tidak turut. Akan disampaikan ke Komite Kebijakan dan pengawas KUR, bahan sudah ada (usul sanksi), tinggal kami kasih… Betul (sanksi baru diusulkan ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto),” jelasnya dalam konferensi pers di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).
“Sanksinya, dalam KUR ini kan masyarakat minjam suku bunganya 6 persen. Nah, suku bunga di pasar 18 persen, dikurangi 6 persen berarti 12 persen itu kita subsidi dari pemerintah. Sanksinya itu bagi bank yang melakukan (mengakali KUR) akan kita cabut subsidinya. Itu kita sampaikan ke Komite Kebijakan yang dipimpin Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto),” imbuh Yulius.
Yulius menjelaskan pihaknya sudah menindaklanjuti soal temuan dari hasil survei Kemenkop UKM. Ia menyebut timnya juga telah berdiskusi 12 lembaga penyalur tersebut.
Berdasarkan klarifikasi dari para lembaga penyalur, sejumlah kredit yang ditarik agunan ditetapkan sebelum 2023. Dengan kata lain, jaminan diambil sebelum aturan soal batas maksimal kredit tanpa agunan sebesar Rp100 juta.
“Perbankan laporkan ternyata ada beberapa yang (kredit) 2018 dan itu memang belum di-state (ditetapkan) sampai dengan Rp100 juta tidak gunakan agunan tambahan, karena masih ikuti aturan lama,” jelasnya.
“Kebanyakan dari yang kita temukan itu tetap meminta agunan tambahan karena dinamika perubahan. Dulu KUR Mikro Rp25 juta, naik Rp50 juta, lalu Rp100 juta. Jadi, terdapat akad-akad lama dan jadi yang dari sisi aturan memang boleh di mana batas Rp100 juta itu 2023,” tutup Yulius.
Pada Desember 2023 lalu, Kemenkop UKM mencatat dari 894 debitur KUR mikro dan super mikro, ada pelanggaran berupa pengenaan agunan 16,1 persen alias 144 orang. Padahal, KUR dengan maksimal Rp100 juta tidak boleh dikenakan jaminan, sesuai Permenko Nomor 1 Tahun 2023.
(skt/sfr)
Recent Comments