Kemenpan Ungkap Nasib Single Salary PNS, Batal di Era Jokowi?
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan masih perlu meluruskan rumusan konsep single salary atauĀ gaji tunggal pegawai negeri sipil (PNS).
“Rumusannya (single salary) masih diluruskan,” kata Anas di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Anas tidak menegaskan apakah penerapan single salary untuk PNS batal di era Presiden Joko Widodo. Ia menjelaskan urusan gaji tunggal cuma perkara sumber pendapatan.
Meski begitu, ia mengatakan perbedaan tunjangan kinerja alias tukin PNS tetap bakal diberlakukan. Anas menyebut perbedaan tukin ditetapkan berdasarkan kinerja sang abdi negara.
“(Perbedaan) tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan, karena nanti antara yang kerja dengan enggak kerja, ke depan tunjangannya jangan sama,” tegas Anas.
“Ini kalau (PNS) kerja dan gak kerja salary-nya sama, kan repot. Kira-kira gitu ya,” imbuhnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pernah menerbitkan dokumen terkait skema gaji tunggal pada Agustus 2017 lalu. Single salary system membuat PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary bakal terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan yang mencakup kinerja dan kemahalan.
Akan ada sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji PNS. Grading adalah level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sementara itu, tukin dalam single salary system bakal diberikan sesuai capaian kinerja PNS. Tunjangan kinerja berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.
Ini sejatinya bukan barang baru. Pada 2014 lalu, sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendorong penerapan skema gaji tunggal yang diklaim bisa meringankan beban anggaran negara.
Uji coba skema gaji tunggal alias single salary kemudian dilakukan di 15 instansi sejak Juni 2023 lalu. Ini terdiri dari 7 instansi pemerintah pusat dan 8 lainnya di tingkat daerah, berikut rinciannya:
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Agama
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
5. Badan Pusat Statistik (BPS)
6. Badan Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas
7. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
8. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
9. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
10. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
11. Pemerintah Kabupaten Manggarai
12. Pemerintah Kabupaten Badung
13. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
14. Pemerintah Kota Sukabumi
15. Pemerintah Kota Sorong
(skt/agt)
Recent Comments