Kementerian Pendidikan Dasar Tegaskan TKA Tak Jadi Penentu Lolos Eligible
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak akan menjadi syarat penentu layak atau tidak layak (eligible) seorang siswa mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan TKA hanya menjadi salah satu penguat untuk memvalidasi nilai rapor yang pemberian nilainya lebih subjektif. “Nilai rapor itu cenderung subjektif, maka dikonfirmasi oleh TKA,” kata dia saat ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.
Sebagaimana konsep di awal, Atip menjelaskan, TKA hanya dilakukan untuk siswa yang mau dan siap mengikuti tes itu saja. Karena itu, pemanfaatannya pun bersifat support atau pendukung, serta tidak akan dijadikan faktor utama dalam seleksi apapun. “Bukan pula penentu dari kelulusan, tetapi hanya untuk mengevaluasi individu,” ujarnya.
TKA merupakan sistem penilaian nasional tingkat akhir suatu jenjang pendidikan yang akan berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Kendati berstandar nasional, tes ini tidak bersifat wajib. Hanya saja, murid yang mengikuti tes ini akan mendapatkan sertifikat hasil TKA yang berisi nilai yang diperoleh oleh masing-masing peserta didik. Sertifikat itu dapat digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya, termasuk untuk seleksi masuk ke perguruan tinggi.
“Hasil TKA SMA/MA atau sederajat dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi,” bunyi Pasal 13 Ayat 3.
Keberadaan tes ini membuat publik resah. Pasalnya, dengan ketidakwajiban itu mereka khawatir TKA tetap dijadikan salah satu syarat untuk lolos eligible. Adapun eligible adalan penyebutan untuk siswa yang memenuhi syarat mendaftar SNBP, dan memungkinkan kuliah tanpa biaya bagi yang lolos seleksi tersebut.
Selama ini, eligible ditentukan setidaknya oleh nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5. Kemudian prestasi akademik, dan capaian siswa dalam Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) bagi sekolah yang mengimplementasikan Kurikulum Merdeka (IKM).
Pilihan Editor: Syarat Daftar Jalur Mandiri Perguruan Tinggi
Recent Comments