Lapor Mas Wapres Gibran Disesuaikan Protokol, Tak Semua Bisa Mengadu Langsung
TEMPO.CO, Jakarta – Pos pengaduan “Lapor Mas Wapres” Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dibuka sejak Senin, 11 November 2024, terus didatangi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya. Datang dari luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, atau Jabodetabek, masyarakat antusias ke Istana Wakil Presiden di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat untuk mengadu.
Terpantau di salah satu pintu Istana Wakil Presiden pada Kamis, 14 November 2024, belasan warga harus menunggu tanpa mendapat nomor undian ‘Lapor Mas Wapres’. Beberapa dari mereka yang hanya menyerahkan surat dan diterima oleh satpam.
Sejak warga mulai mendatangi Istana Wakil Presiden pada Senin, memang tidak semua masyarakat yang datang ditampung oleh penyelenggara. Kuota untuk aduan langsung ‘Lapor Mas Wapres’ terbatas 50 hingga 60 orang per hari, tergantung arus pengaduan yang dibuka pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sekretariat Wakil Presiden menerima apa pun bentuk keluhan warga ke Lapor Mas Wapres. Dalam konferensi pers pada Kamis, Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura mengatakan total laporan sampai hari keempat yaitu 296 laporan. Isi laporan masyarakat berbagai macam mulai dari mengenai kasus kasus pendidikan, kesehatan, hingga sengketa tanah. ‘Lapor Mas Wapres’ tidak menerima aduan objek peradilan.
Secara alur, Istana akan menganalisis masalah dari warga tersebut. Kemudian Sekretariat Wakil Presiden akan mengkonsultasikan aduan masyarakat tersebut dengan kementerian hingga pemerintah daerah untuk memberikan rekomendasi penyelesaian masyarakat.
“Lapor Mas Wapres” diklaim terintegrasi ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N Lapor. Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat itu diklaim terhubung dengan 96 lembaga dan 453 pemerintah daerah.
“Secara aturan 14 hari kerja, jadi memang itu standar pelayanan publik dan untuk penanganan masyarakat itu tergantung kompleksitas,” kata Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono pada Senin, 10 November 2024.
Adapun Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, mengatakan bahwa Istana menjamin keamanan dan protokol Gibran saat salah satu Kantor Sekretariat Wakil Presiden digunakan sebagai posko pelayanan Lapor Mas Wapres. Merujuk pada Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 6 Tahun 2024, Wakil Presiden dan keluarga memang masuk definisi Ring 1. Artinya, Ring 1 adalah lapisan pengamanan paling inti dan paling dekat dengan individu yang dilindungi.
“Terkait dengan keamanan, tentunya sudah ada SOP-nya, teman-teman (wartawan) juga tidak mudah untuk ke dalam sini kan? Kemudian juga tentunya sudah ada SOP-nya untuk keamanan dari ruang steril ini,” kata Prita dalam jumpa pers di kompleks Istana Wakil Presiden pada Jumat, 15 November 2024 “Kami saat ini sedang terus memperbaiki sistem untuk kemudian bisa sebesar-besarnya menampung segala laporan dari masyarakat.”
Prita menjelaskan bahwa seiring berjalannya program ini yang telah dimulai sejak Senin, Istana terus melakukan evaluasi dan penyesuaian dengan aturan protokol yang berlaku. Istana terus memperbaiki sistem untuk tetap menampung melihat minat yang begitu besar dari warga. Ia mengatakan bahwa Gibran tetap membuka kantornya untuk masyarakat meski harus menyesuaikan aturan protokol.
“Jika kita melihat bagaimana antusiasme masyarakat sekarang yang datang ke sini, dan kemudian juga antusiasme masyarakat yang juga bersuara di sosial media, artinya kita mengetahui, masyarakat belum mengetahui secara keseluruhan, bahwa ada program lapor yang selama ini sudah ada di Kementerian Negara,” kata dia.
Recent Comments