Menaker Kejar Pemda Tetapkan Upah Minimum Paling Lambat 25 Desember
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta pemerintah daerah bisa menetapkan upah minimum di masing-masing daerah paling lambat 25 Desember.
Yassierli mengatakan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang upah minimum akan keluar Rabu (4/12). Dia berharap pemda segera menyusul dengan peraturan daerah masing-masing.
“Kita kejar sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP, kemudian UMK, termasuk upah minimum sektoral. Target kami di internal ya kita sebelum 25 Desember,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11).
Ia berharap pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan pemerintah pusat terkait kenaikan upah minimum ini.
Kemnaker berencana membuat sosialisasi ke pemda tentang kebijakan ini.
“Dan karena tadi kondisinya tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya semoga kita dapat sinergi yang baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum tahun 2025 6,5 persen.
Dia mengatakan angka itu naik dari rencana Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya di angka 6 persen.
Prabowo mengatakan kenaikan ini dibarengi beberapa program lainnya. Ada program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, hingga program keluarga harapan (PKH) yang menurutnya akan meringankan beban buruh.
“Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini,” ucap Prabowo.
(dhf/sfr)
Recent Comments