Menteri PANRB: Kebijakan Work From Anywhere Bagi ASN Bersifat Opsional
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan regulasi yang membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel lewat skema work from anywhere (WFA). Menteri PAN RB Rini Widyantini mengatakan kebijakan flexible working arrangement (FWA) itu tidak bersifat wajib.
“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional. Jadi bukan kewajiban. Instansi pemerintah boleh menggunakan ini tapi boleh juga tidak menggunakan,” kata Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025.
Rini mempersilakan kebijakan ini diimplementasikan oleh lembaga pemerintah yang sudah siap menerapkan sistem kerja dari jarak jauh. Ia menerangkan, sistem ini juga hanya bisa berlaku untuk ASN dengan kriteria tertentu.
Sehingga ia menyebut tidak semua ASN harus mengadopsi WFA. “Pegawai yang diberikan fleksibilitas adalah pegawai yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru,” kata Rini.
Adapun penerapan fleksibilitasnya, mencakup pada dua konteks, yaitu lokasi dan waktu. Pertama, fleksibilitas lokasi hanya berlaku untuk tugas kedinasan yang bisa dikerjakan di luar kantor tanpa memerlukan peralatan maupun ruangan khusus. Pengawasan terhadap tugas itu dilakukan melalui teknologi informasi. Kedua, fleksibilitas waktu berarti tugas dinamis dengan ketentuan memenuhi 8 jam kerja sehari atau tugas dinas selama 5 hari.
Rini menilai fleksibilitas kerja ini tidak berarti memberikan kelonggaran disiplin kepada pegawai ASN. Pasalnya, kebijakan ini berdasar pada empat prinsip yang mengatur bahwa adalah fleksibilitas kerja itu adalah bukan hak pegawai, tetapi diberikan berdasarkan pertimbangan objektif.
Lebih lanjut, keputusan WFA juga harus selaras dengan tujuan organisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan karakteristik daripada tugas masing-masing instansi. Lalu prinsip ketiga yang disebut Rini adalah pelaksanaannya menjunjung tinggi akuntabilitas, serta juga pelaksanaanya memanfaatkan sistem perintah berbasis elektronik dan berpedoman pada kode etik.
Ia meyakini bahwa kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN ini diperlukan untuk menjawab sejumlah tantangan organisasi yang lebih modern. “Tujuannya adalah tentu untuk meningkatkan kinerja organisasi dan diharapkan dengan fleksibilitas kerja ini bisa meningkatkan kepuasan kerja,” ujarnya.
Regulasi WFA ini termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Pilihan Editor: Tepatkah Kebijakan WFA Menjelang Mudik Lebaran 2025
Recent Comments