Nasir Djamil Ingatkan Penyadapan Wajib Diatur Melalui UU Khusus
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mempertanyakan penandatanganan nota kesepahaman soal penyadapan oleh Kejaksaan Agung dengan empat operator telekomunikasi. Nasir mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, penyadapan wajib diatur melalui undang-undang tersendiri.
“Putusan MK itu jelas menyatakan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus,” kata Nasir Djamil dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi DPR pada Sabtu, 28 Juni 2025. “Sampai hari ini, beleid itu belum juga dibentuk, baik oleh pemerintah maupun DPR.”
Menurut dia, Komisi Hukum DPR sebenarnya sudah beberapa kali mengundang berbagai pihak untuk melakukan pendalaman terhadap rencana pembentukan UU Penyadapan. Namun hingga kini, naskah rancangan undang-undang tersebut belum juga masuk dalam pembahasan formal.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Pasal 30C UU Kejaksaan mengatur kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan.
Pasal tersebut, ia menjelaskan, secara eksplisit hanya dapat diimplementasikan setelah ada undang-undang khusus mengenai penyadapan. Pada Pasal 30C huruf i, tercantum bahwa Kejaksaan “melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.”
“Ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR saat itu bahwa pelaksanaan Pasal 30C baru bisa dilakukan jika UU Penyadapan sudah terbentuk,” kata Nasir kemudian.
Dia mengaku terkejut ketika mendengar adanya nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan operator seluler mengenai penyadapan. Nasir menyebut dirinya belum melihat isi nota tersebut. Namun demikian, ia menyatakan akan mendorong Komisi III untuk segera meminta klarifikasi resmi.
“Mudah-mudahan awal Juli ini kami bisa mengundang Kejaksaan Agung. Salah satu agendanya tentu untuk meminta penjelasan terkait nota kesepahaman ini,” tutur dia. “Kami tidak ingin ada kesalahpahaman dalam memahami Pasal 30C.”
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Martin Tumbelaka, mengatakan kerja sama antara Kejaksaan Agung dan operator telekomunikasi ihwal penyadapan harus diiringi dengan pengawasan ketat.
Salah satu yang Martin tekankan adalah terkait dengan perlindungan hak privasi. Sebab, dia mengatakan, penyadapan harus benar-benar terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi melalui proses perizinan yang jelas.
“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tuduhan berbagai pihak terkait privasi data warga negara,” kata Martin, Sabtu, 28 Juni 2025.
Dia menyebut Kejaksaan perlu menjaga akuntabilitas prosedural. Nota kesepahaman itu, tutur dia, perlu menjelaskan secara rinci prosedur penyadapan, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi.
Politikus Partai Gerindra ini pun mendorong adanya keterlibatan Komnas HAM dan Komisi Informasi untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil.
“Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi memorandum of understanding ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” kata Martin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diwakili Jaksa Agung Muda Intelijen atau Jamintel Kejaksaan Agung Reda Manthovani menandatangani nota kesepakatan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
“Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Rabu, 25 Juni 2025.
Ia menyebut kesepakatan itu sebagai bentuk kolaborasi kejaksaan perihal tugas dan fungsi mereka dalam penyelenggaraan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Recent Comments