Ni Luh Djelantik Protes Keras Pajak Hiburan 40 Persen: Semua Bangkrut
Jakarta, CNN Indonesia —
Aktivis sosial sekaligus pengusaha Ni Luh Djelantik mengkritik anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pajak hiburan yang naik jadi 40 persen-75 persen.
Kenaikan pajak hiburan untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa itu tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Suara Ni Luh agak meninggi usai mendengar penjelasan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana. Ia meminta Menkeu Sri Mulyani turun tangan langsung memperhatikan nasib rakyat kecil.
“Mohon izin kepada Ibu Menkeu (Sri Mulyani), Pak Mendagri (Tito Karnavian), pisahkan antara mandi uap itu dengan massage, dengan kuku, rambut, kaki, tolong dipisahkan. Jangan samakan mandi uap plus-plus dengan usaha kami di Bali, tolong,” tuturnya dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
“Kalau bisa, turunkan saja pajaknya, net 10 persen. Make it 5 persen lebih tinggi dari (pajak hiburan di) Thailand kami oke,” kata dia.
Pegiat sosial itu juga menyinggung soal kenaikan tarif pajak yang berimbas kepada diskotek. Menurutnya, itu bukanlah jenis hiburan khusus yang bisa dinikmati oleh orang kaya.
Ia mengatakan karyawan kantor hingga orang biasa juga bisa datang ke diskotek untuk melepas penat. Ni Luh menegaskan tidak semua orang yang datang ke diskotek, bar, hingga kelab malam untuk mencari hal-hal aneh.
“Sudah pajak minuman tinggi, cukai rokok tinggi… Kalau pajak ditetapkan seperti Ibu (Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia) sampaikan, saya yakin dan berani jamin, semua bangkrut. Mohon izin bu, jangan terlalu kaku-kaku nggeh, dengarkan kata rakyat,” jelas Ni Luh.
Ni Luh menegaskan rakyat butuh hiburan setelah bekerja keras. Menurutnya, mandi uap atau spa dan kelompok hiburan itu menjadi alternatif refreshing warga Indonesia.
Bahkan, para wisatawan yang datang juga menikmati sektor hiburan tersebut. Ni Luh mewanti-wanti jika pajak yang tinggi tetap diterapkan, para turis lokal hingga mancanegara akan pindah ke Thailand yang hanya menetapkan pajak hiburan 5 persen.
Diketahui, Presiden Joko Widodo mengumpulkan para menterinya di Istana Negara pada Jumat (19/1) terkait dengan persoalan pajak 40-75 persen tersebut. Usai pertemuan terbit surat edaran dari Mendagri Tito Karnavian terkait insentif fiskal.
Surat yang dimaksud adalah SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. SE ini memperkuat desakan pengusaha agar pemda tak mengerek tarif pajak hiburan.
Mengacu pada pasal 101 UU HKPD, pemda bisa memberikan insentif fiskal untuk mengatasi gejolak penolakan pajak hiburan tersebut. Ada pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Di lain sisi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif fiskal itu ditetapkan melalui perkada dengan memberitahukan kepada DPRD. Menurutnya, keringanan yang diatur di pasal 101 UU HKPD membuat bupati atau wali kota bisa mematok tarif lebih rendah dari 75 persen, bahkan di bawah batas minimal 40 persen.
(skt/asa)
Recent Comments