OJK: 99,7 persen polis Jiwasraya yang setuju restrukturisasi dialihkan
“Liabilitas polis setuju restrukturisasi Jiwasraya yang telah dialihkan sebesar Rp37,98 triliun, atau 99,7 persen, dan yang akan dialihkan selanjutnya sebesar Rp124 miliar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia menuturkan bahwa Jiwasraya telah berhasil memersuasi sebagian pemegang polis yang pada mulanya menolak restrukturisasi dengan melakukan penawaran ulang dan menjelaskan kembali skema restrukturisasi yang lebih menguntungkan bagi para pemegang polis dibandingkan tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya.
Proses penawaran ulang opsi restrukturisasi polis kepada peserta yang menolak restrukturisasi telah diperpanjang beberapa kali terakhir sampai dengan 30 Juni 2024.
“Sejak Juli 2023 hingga Juni 2024, sebanyak 65,6 persen dari pemegang polis yang semula menolak saat ini telah menyetujui skema restrukturisasi yang ditawarkan,” jelas Ogi.
Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa pihaknya tetap meminta Jiwasraya menangani dengan baik peserta yang masih menolak restrukturisasi dan mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi.
“OJK menghargai setiap keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, OJK juga telah meminta Jiwasraya menghormati dan melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ucapnya.
Baca juga: Pemegang polis 99,6 persen mengikuti program restrukturisasi Jiwasraya
Baca juga: Stafsus Menteri BUMN paparkan penyelesaian Jiwasraya dan Asabri
Baca juga: Restrukturisasi Jiwasraya contoh terbaik penyelesaian gagal bayar
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Recent Comments