OJK ingatkan dividen bank BUMN harus transparan ke pemegang saham
Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, pembagian dividen oleh bank-bank BUMN harus mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan di dalam lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk kepada pemegang saham.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, merespon pertanyaan media mengenai masuknya dividen BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Dalam implementasinya, pembagian dividen oleh LJK harus menerapkan tata kelola yang baik, termasuk mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan LJK yang di dalamnya juga termasuk pemegang saham,” kata Mahendra saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Mei 2025 di Jakarta, Senin.
Dalam hal BUMN yang dimaksud merupakan emiten dan perusahaan publik, Mahendra mengingatkan bahwa pembagian dan pembayaran dividen harus mengutamakan aspek keterbukaan serta mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal.
Jika BUMN terkait merupakan perusahaan publik berupa bank, maka selain ketentuan di bidang pasar modal, terdapat ketentuan mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dividen, mencakup antara lain besaran dividen yang diberikan dan pertimbangan dalam pembagian dividen.
Dalam pembagian dan pertimbangan dividen, LJK atau dalam hal ini bank juga harus memperhatikan kondisi kinerjanya, baik untuk pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai ketentuan, rencana penguatan dan pengembangan ke depan, serta untuk meningkatkan daya saing seperti rencana investasi untuk penguatan dan pengembangan IT yang memerlukan capex (modal) yang besar.
“Seluruh kebijakan dividen tadi dikomunikasikan kepada pemegang saham. Terkait dengan perbankan, maka hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum,” kata Mahendra.
Ia mengatakan bahwa OJK sebenarnya tidak mengatur secara khusus terkait besaran dividen yang akan dibagikan atau dividend pay-out ratio bagi LJK. Hal ini termasuk apabila LJK dimaksud merupakan BUMN.
Diketahui, sejumlah BUMN telah mengumumkan pembagian dividen yang disetorkan kepada pemegang saham, termasuk bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Negara (Himbara).
Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada Maret lalu telah menyepakati total dividen tunai yang dibagikan untuk Tahun Buku 2024 sebesar-besarnya Rp51,73 triliun atau Rp343,40 per saham.
Sementara itu, pembagian dividen yang disepakati dalam RUPST Bank Mandiri senilai Rp43,5 triliun, Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp13,95 triliun, serta Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp751,83 miliar.
Baca juga: OJK: Rasio klaim kesehatan di asuransi jiwa 51,29 persen April 2025
Baca juga: OJK: Saham Sritex (SRIL) sudah masuk kriteria untuk “delisting”
Baca juga: OJK dukung paket insentif pemerintah untuk dorong pertumbuhan ekonomi
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Recent Comments