OJK sebut ada 11 BPD yang belum memenuhi modal minimum Rp3 triliun
OJK tetap mendorong pemenuhan Modal Inti Minimum 11 BPD dengan tenggat waktu 31 Desember 2024
Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa terdapat 11 bank pembangunan daerah (BPD) yang belum memenuhi Modal Inti Minimum Rp3 triliun.
“OJK tetap mendorong pemenuhan Modal Inti Minimum 11 BPD dengan tenggat waktu 31 Desember 2024,” kata Dian di Jakarta, Sabtu.
Dian mengungkap perkembangan bahwa hingga saat ini sudah ada dua BPD yang memiliki rencana untuk memenuhi Modal Inti Minimum melalui setoran secara mandiri.
Sedangkan sembilan BPD lainnya berencana membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan perusahaan maupun bank induk lainnya.
Sejauh ini, tutur Dian, proses pembentukan KUB oleh sembilan BPD tersebut masih berjalan sesuai rencana.
Baca juga: OJK: Proses merger MNC Bank dan Bank Nobu masih butuh waktu lama
Baca juga: OJK tinjau Peta Jalan BPR yang akan diluncurkan dalam waktu dekat
Secara umum, sampai dengan akhir tahun 2023 sebagian besar BPD telah mencapai tahap penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pembentukan KUB, dan satu BPD yang sudah mengajukan izin kepada OJK untuk menjadi anggota KUB.
“Saat ini terdapat empat bank yang telah menyatakan kesediaan menjadi induk KUB. Selain itu, lanjut Dian, komunikasi antara OJK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus dilakukan secara intensif guna mendorong BPD mempercepat proses pembentukan KUB,” ujarnya.
OJK mensyaratkan bank induk merupakan bank yang mumpuni dari sisi permodalan dan kinerja.
Hal tersebut, menurut Dian, bertujuan agar bank induk mempunyai komitmen dan mampu merealisasikan dukungan kepada anggota KUB dalam hal penguatan permodalan dan likuiditas.
“Di samping itu, juga meningkatkan kapasitas dan kapabilitas bank anggota KUB yang mencakup peningkatan manajemen risiko, tata kelola, SDM, IT dan pengembangan bisnis BPD khususnya dalam hal penyaluran kredit produktif untuk mendukung perekonomian daerah,” katanya.
Baca juga: OJK ungkap perkembangan terkait merger BTN Syariah dan Bank Muamalat
Baca juga: Edukasi keuangan OJK Surakarta sasar belasan ribu orang selama 2023
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Recent Comments