OJK Sebut Eks Bos Investree Adrian Gunadi Jadi Tersangka Berstatus DPO
Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut eks bos Investree Adrian Asharyanto Gunadi sudah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Saudara Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk DPO,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman dalam RDKB November 2024 secara online, Jumat (13/12).
“Dalam kaitan ini, OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Adrian Gunadi terseret kasus penegakan hukum di tanah air. Mantan bos PT Investree Radika Jaya itu diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
OJK sudah mencabut izin usaha Investree melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan disebut melanggar aturan ekuitas minimum dan ketentuan lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending itu mengalami kredit macet dan terseret kasus dugaan fraud. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) di Investree mencapai 16,44 persen pada awal 2024 lalu.
Angka itu jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK, yaitu tak lebih dari 5 persen. Statistik tersebut menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban Investree kepada para pemberi pinjaman alias lender.
Namun, Adrian Gunadi malah melarikan diri dan membawa kabur uang nasabah ke luar negeri. Selain itu perusahaan juga belum menyampaikan komitmen terkait pengembalian uang nasabah.
(skt/sfr)
Recent Comments