OJK sebut premi 'unit link' mencapai Rp13,37 triliun per April 2025
Pada April 2025, tercatat nilai premi unit link sebesar Rp13,37 triliun, atau 22,07 persen dari total premi asuransi jiwa.
Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan pendapatan premi unit link atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) tercatat sebesar Rp13,37 triliun hingga April 2025.
“Pada April 2025, tercatat nilai premi unit link sebesar Rp13,37 triliun, atau 22,07 persen dari total premi asuransi jiwa,” ujar Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Senin.
Ia optimis bahwa pada tahun ini produk unit link masih akan menjadi salah satu produk unggulan dalam industri asuransi jiwa, sejalan dengan implementasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI).
Dia mengatakan penerapan SEOJK PAYDI telah meningkatkan aspek transparansi informasi, praktik pemasaran, dan tata kelola aset dalam penyelenggaraan PAYDI menjadi lebih baik.
“Meskipun demikian, sebenarnya porsi produk unit link sendiri (dalam industri asuransi jiwa dibandingkan porsi produk tradisional) telah berada pada ekuilibrium yang baru di sekitar 22-28 persen,” kata Ogi.
Ia menuturkan bahwa sampai dengan akhir tahun 2024, premi unit link mencapai Rp51,8 triliun atau sebesar 28 persen dari total premi asuransi jiwa.
Dia menyatakan secara tahunan atau year-on-year (yoy), angka tersebut memang masih menunjukkan pertumbuhan yang negatif.
“Namun, jika melihat performa unit link di tahun 2024, angka ini menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2024,” ujar Ogi.
Secara keseluruhan, OJK mencatat total aset industri asuransi meningkat 3,66 persen yoy menjadi Rp1.121,69 triliun pada April 2025.
Secara lebih rinci, angka tersebut terdiri dari aset industri asuransi komersial yang mencapai Rp940,48 triliun, atau naik 4,13 persen yoy, serta aset industri asuransi non-komersial sebesar Rp222,3 triliun, atau tumbuh 1,73 persen yoy.
Sementara pendapatan premi industri asuransi komersial pada periode Januari-April 2025 mencapai Rp116,44 triliun, atau tumbuh 3,27 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 1,05 persen yoy menjadi Rp60,6 triliun serta premi asuransi umum dan reasuransi yang naik 5,79 persen yoy menjadi Rp55,84 triliun.
Baca juga: Ekonom: Perkuat kepercayaan publik agar co-payment asuransi efektif
Baca juga: OJK catat jumlah investasi asuransi jiwa Rp550,18 triliun per April
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Recent Comments