OJK susun peraturan terkait Pemeringkat Kredit Alternatif
Kami juga sedang menyusun peraturan perizinan penuhnya untuk PKA ini, Pemeringkat Kredit Alternatif.
Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) sebagai tindak lanjut atas hasil Regulatory Sandbox yang menetapkan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif untuk diatur dan diawasi oleh OJK.
“Kami juga sedang menyusun peraturan perizinan penuhnya untuk PKA ini, Pemeringkat Kredit Alternatif. Jadi kalau peraturan itu nanti terbit, mereka akan sama seperti pelaku usaha jasa keuangan lain, akan mengajukan permohonan izin usaha penuh ke OJK melalui pengaturan POJK itu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, di Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikan Hasan kepada awak media setelah acara peluncuran Bulan Fintech Nasional (BFN) dan The 6th Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024.
RPOJK itu akan mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha PKA terkait prinsip dan ruang lingkup, ketentuan perizinan usaha, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, dan aspek lainnya yang berkaitan dengan PKA.
Lebih lanjut Hasan menuturkan terdapat tiga fungsi utama kehadiran PKA, yakni menghadirkan kualitas nilai skor kredit masing-masing individu dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Banyak masyarakat kita ini mayoritas tidak punya data historis kredit, sayang juga kan kalau mereka kemudian tidak terlayani. Nah, muncullah kebutuhan itu dan dijawab dengan hadirnya lembaga pemeringkat kredit alternatif ini. Ini membuka aksesibilitas terhadap layanan yang semula mereka mungkin tidak akan terlayani, karena kan tidak punya data historis scoring-nya,” ujarnya.
PKA juga dapat memperluas akses bisnis lembaga jasa keuangan dalam penyaluran kredit termasuk kepada mereka yang belum terlayani sehingga dapat membuka segmen pasar yang baru.
“Sebetulnya membuka akses bisnis dari lembaga jasa keuangan yang semula mungkin tidak bisa melayani karena keterbatasan untuk mengambil keputusan penyaluran kreditnya sekarang dengan adanya kredit skor alternatif ini, menjadi meluas bisnisnya karena dia mulai membuka segmen pasar yang baru,” ujarnya lagi.
Selain itu, kehadiran PKA akan dapat meningkatkan kualitas kredit dari lembaga jasa keuangan yang melakukan penyaluran kredit kepada individu dan UMKM.
“Dan (manfaat) yang terakhir adalah untuk meningkatkan kualitas dari kreditnya sendiri. Dengan adanya informasi credit scoring yang baik, kemudian lembaga pembiayaan ini juga akan berpotensi untuk mengurangi probability of default (kemungkinan gagal bayar) atau tingkat hutang yang bad debt-nya,” katanya pula.
Dengan adanya credit scoring yang bisa mendorong penyaluran kredit dari lembaga jasa keuangan yang semakin luas menjangkau masyarakat, diharapkan masyarakat dapat beralih ke penyelenggara pinjaman online (pinjol) berizin dari OJK dan tidak menggunakan layanan pinjol ilegal.
“Kalau pinjol ilegal dari awal memang harus kita betul-betul berantas, karena kan memang kehadirannya tentu tidak berizin, tidak dipantau. Kita tidak punya kepastian untuk aspek pelindungan konsumen dan sebagainya. Nah, dengan adanya credit scoring ini, semoga dengan perluasan bisnis yang ada, orang tidak perlu lagi mengacu kepada yang ilegal itu, yang legal saja sekarang membuka dan melayani,” ujarnya.
Baca juga: OJK susun regulasi ICS untuk lembaga pemeringkat kredit alternatif
Baca juga: OJK: ICS lengkapi ekosistem “credit reporting system” di Indonesia
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Recent Comments