Pemda Bisa Beri Insentif Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah daerah (pemda) bisa memberikan insentif agar pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di bawah 40 persen.
Pemberian insentif tersebut tertuang dalam Pasal 99 PP PDRD Nomor 35 tahun 2023 yang menyatakan bahwa pemda bisa memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya sebagai upaya mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
“Insentif fiskalnya berupa apa? pengurangan. Jadi kalau saat ini memang belum mampu dengan tarif 40 persen silahkan berdasarkan assesment daerahnya, melakukan pengurangan pokok pajaknya, memberikan keringanan, memberikan pembebasan ataupun penghapusan dari pokok pajak,” jelas Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati dalam media briefing di Gedung Kemenkeu, Selasa (16/1).
Namun, ia menekankan tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen. Sebab, pemberiannya harus berdasarkan assesment dari pemerintah atas pengajuan dari pengusaha.
Ada empat faktor yang harus dipertimbangkan untuk bisa memberikan pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen kepada pelaku usaha. Pertama, kemampuan membayar wajib pajak/ wajib retribusi.
“Jika memang pelaku usaha dalam kategori wajib pajak yang belum mampu secara usaha ditetapkan dengan tarif 40 persen, maka kepala daerah berapa bisa memberikan insentif,” ujarnya.
Kedua, mempertimbangkan kondisi tertentu wajib pajak. Misalnya usaha terdampak bencana alam, mengalami kebakaran, dan kondisi yang tidak menguntungkan lainnya.
Ketiga, pelaku usaha mikro dan menengah yang bisa dibuktikan dengan izin usaha sebagai pelaku UMKM, maka bisa diberikan insentif.
Keempat, mempertimbangkan kemampuan daerah untuk mendukung kebijakan pemda mencapai program prioritas daerah atau yang terkait dengan nasional.
“Memberikan kemudahan insentif ini tentu harus di-assessment dulu ya jika itu pengajuannya dari wajib pajak. Jika itu merupakan prioritas daerah, ya silahkan diberikan secara massal,” jelasnya.
Kendati, insentif pajak di bawah 40 persen tidak bisa diberikan secara permanen. Kecuali mempertimbangkan kemampuan daerah yang memang tidak memungkinkan sampai jangka panjang.
“Boleh diberikan insentif dengan mempertimbangkan prioritas daerahnya. Misalnya karena sekarang sedang pasca pemulihan daerah tersebut habis terkena bencana misalnya, diberikan lah secara massal,” pungkasnya.
(ldy/sfr)
Recent Comments