Pemerintah Bersiap Keluarkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap pemerintah bersama DPR RI bakal segera mengusulkan revisi UU Ketenagakerjaan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Supratman mengatakan usulan revisi tersebut seiring dengan komitmen pemerintah untuk menaati putusan MK.
“Jadi ini sudah clear. Nantinya revisi UU Ketenagakerjaan yang diusulkan harus dipisahkan dari UU Ciptaker,” ujar dia saat ditemui usai konferensi pers Peresmian Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online Jakarta, Rabu (13/11), melansir Antara.
Di samping itu, terkait dengan aturan besaran atau rumus upah minimum provinsi (UMP) yang akan berlaku per Januari 2024, Supratman mengatakan menteri ketenagakerjaan nantinya akan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terlebih dahulu dikarenakan situasi yang mendesak.
Dengan begitu, menurutnya, aturan UMP pada tahun depan tak akan menunggu revisi UU Ketenagakerjaan yang akan diusulkan.
“Nanti bisa ditanyakan kepada menaker lebih lengkapnya,” ujar Supratman.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut DPR siap membentuk UU Ketenagakerjaan baru dalam 2 tahun. Ia menjelaskan pembentukan uu baru itu bisa saja dilakukan dalam 2 tahun jika memang putusan MK atas gugatan yang diajukan Partai Buruh dan enam pemohon lainnya menyatakan demikian.
“Kita kan harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11).
Kendati demikian, Adies menjelaskan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru itu harus dilakukan berdasarkan kajian mendalam oleh DPR. Ia juga menyebut UU Ketenagakerjaan baru itu harus sesuai dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto jika kelak diputuskan dibuat DPR.
“Jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan lihat,” tutur dia.
MK sebelumnya memandang pemerintah dan DPR perlu membuat UU Ketenagakerjaan baru dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu termuat dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi UU Ciptaker yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya, Kamis (31/10).
“Menurut Mahkamah, pembentuk Undang-undang segera membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang dan segera diselesaikan,” sambungnya.
(del/agt)
Recent Comments