Pengusaha Emoh 'Labrak' Kemenkeu Meski Berat Pajak Hiburan Naik
Jakarta, CNN Indonesia —
Pengusaha emoh menemui Kementerian Keuangan soal sengkarut kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen.
Ketua Gabungan Industri Paris Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani sebenarnya sudah bersafari ke kantor Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kemenko Marves agar pajak hiburan batal naik.
Ia membawa para pelaku usaha di bidang jasa hiburan, mulai dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hingga penyanyi dan pemilik tempat karaoke Inul Daratista.
Namun, para pengusaha katanya enggan mendatangi Kemenkeu selaku salah satu pihak yang terlibat dalam pembuatan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur kenaikan pajak itu.
“Kita belum ketemu (Kemenkeu), tapi kan menurut pandangan kami, kalau ketemu Kemenkeu percuma. Kan sudah jadi uu,” kata Hariyadi usai bertemu Menko Marves Luhut di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).
Hariyadi menegaskan penyusunan UU HKPD sedari awal sudah tidak tepat. Menurutnya, justifikasi soal range pajak hiburan 40-75 persen tidak jelas.
Ia juga mempertanyakan dalih Kemenkeu soal kenaikan pajak hiburan kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Menurutnya, keadilan mana yang dimaksud kementerian pimpinan Sri Mulyani tersebut.
“Ini kan berbeda dengan pajak barang mewah, ya kan? Barang mewah itu orang membeli sesuatu yang bersifat personal. Lah, ini kan (menyangkut) lapangan kerja, lahan yang berbeda,” kritiknya.
“Jadi, kalau kita challenge untuk hal ini, menurut saya banyak yang bisa ditanya. Karena justifikasinya dari mana? Itu kemungkinan besar kalau kita buka debat publik tentang ini, mungkin saya rasa agak sulit untuk memenangkan, karena kami tahu persis kok angka-angka itu justifikasinya sangat lama,” tutup Hariyadi.
Sementara itu, Hotman Paris mendesak pemerintah daerah kembali menetapkan pajak hiburan dengan mengacu tarif lama. Ia mengutip pasal 101 UU HKPD yang memperkenankan adanya insentif fiskal.
Selain itu, Hotman mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
(skt/agt)
Recent Comments