Perludem Anggap Putusan MK soal Pemilu Hapus Wacana Pemilihan via DPRD
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menilai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan lokal memberikan makna baru. Menurut Khoirunnisa, putusan itu bermakna checks and balances atau fungsi kontrol dan pengawasan pemerintahan daerah juga harus berjalan.
Khoirunnisa mengatakan putusan itu memungkinkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD dan pemerintah daerah memiliki start kerja yang sama. Sebelumnya pemilihan anggota DPRD mengikuti pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.
“Dengan putusan MK kemarin, sebetulnya juga wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD, itu juga seharusnya sudah enggak ada lagi,” kata Khoirunnisa dalam diskusi daring via video teleconference pada Jumat, 27 Juni 2025. “Nah karena itu, banyak yang perlu ditata.”
Ketua MK Suhartoyo mengabulkan sebagian permohonan Perludem pada Kamis, 26 Juni 2025. Perludem mengajukan pengujian terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK. Perludem meminta MK memutus Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak”, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah memutuskan pemilu lokal dipisahkan dari pemilu nasional. MK juga memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Menurut MK, pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah atau pilkada. Dengan putusan itu, pemilu serentak tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.
Salah satu isu yang menjadi kontroversi dalam wacana penyusunan paket UU Pemilu di DPR adalah mengenai wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah oleh DPRD. Ide ini didukung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo pernah menyinggung sistem politik di Indonesia mahal dan tak efisien bila dibandingkan dengan negara tetangga.
Pernyataan Prabowo itu disampaikan saat sambutan di acara puncak HUT Ke-60 Partai Golkar, di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024. “Kalau dilakukan oleh DPRD, negara bisa hemat dan efisien seperti di Malaysia dan Singapura,” katanya.
DPR Perlu Segera Bahas Revisi UU Pemilu
Menanggapi putusan MK tersebut, Perludem menilai itu sebagai momentum untuk DPR dan pemerintah. Khoirunnisa menyerukan supaya kedua lembaga itu segera membahas mengenai revisi UU Pemilihan Umum dan Pilkada melalui kodifikasi. “Bahasanya harus segera, harus gabung ya,” kata dia.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (PUSKAPOL) Universitas Indonesia Hurriyah juga mengatakan revisi UU Pemilu pasca putusan MK menjadi pekerjaan rumah yang besar. Hurriyah berpendapat, revisi UU Pemilu juga perlu dibarengi dengan reformasi partai politik.
Hurriyah mengatakan jika revisi UU Pemilu tidak dibarengi dengan perubahan undang-undang partai politik, masalah klasik dalam proses pencalonan legislatif dan mekanisme internal partai akan merusak kompetisi yang demokratis.
“Seleksi parpol yang sampai saat ini begitu dinastik dan elitis sangat mempersempit ruang kompetisi untuk calon anggota legislatif untuk perempuan,” katanya dalam kajian yang sama pada Jumat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad belum merespons pesan Tempo soal rencana pembahasan revisi UU Pemilu setelah putusan MK. Sebelum ada putusan MK, Dasco bilang revisi UU pemilu tidak akan dibahas dalam masa sidang ke-IV tahun 2024-2025 yang dibuka selasa kemarin.
“Mungkin untuk RUU Pemilu belum kami bahas pada sidang ini karena kami masih juga secara informal berbicara antarfraksi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda DPR menyatakan harus mencari cara dan formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan lokal usai putusan MK. “Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Recent Comments