Poin-poin Pernyataan Wamendagri soal Penyelesaian Sengketa 4 Pulau
WAKIL Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menemukan bukti baru untuk penyelesaian sengketa empat pulau Aceh dan Sumut. Wamendagri mengatakan novum baru penting untuk pengambilan keputusan perihal keempat pulau tersebut.
Bima mengungkapkan bukti baru tersebut didapat setelah ada penelusuran dari tim Kemendagri. Mantan Wali Kota Bogor ini menyampaikan hal ini setelah rapat lintas instansi bersama Sekjen Kementerian Pertahanan, Kepala Badan Informasi dan Geospasial, dan perwakilan TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat, hingga sejarawan.
“Kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh,” kata Bima di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.
Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut mencuat setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan Kepmendagri itu telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi. Tito menyebutkan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” kata Tito di Istana Kepresidenan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan ihwal perkembangan penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Berikut poin-poin pernyataannya:
Kemendagri Akan Laporkan Bukti Baru ke Presiden
Wamendagri mengatakan Mendagri akan melapor kepada Presiden Prabowo secepatnya ihwal temuan bukti baru untuk penyelesaian sengketa empat pulau Aceh dan Sumut. “Kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas,” ujar Bima.
Mengenai target waktu penyelesaian sengketa ini, Bima mengatakan presiden sangat memberikan perhatian dan akan mengambil keputusan dalam jangka waktu yang tidak lama. Menurut dia, Kemendagri telah mempelajari secara kronologis masalah ini. “Karena ini rentangnya sangat panjang. Setiap momen yang menentukan itu kami telusuri lagi dokumennya,” katanya.
Pemerintah Jadikan Pandangan Jusuf Kalla sebagai Rujukan
Dalam kesempatan itu, Bima juga mengatakan akan mendalami pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengenai empat pulau yang disengketakan oleh Aceh dan Sumut. Dia mengatakan apa yang disampaikan JK bakal dipelajari seperti dokumen-dokumen lainnya.
“Kami melihat apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla itu penting untuk menjadi rujukan. Kami pelajari masing-masing substansi, ke arah mana petunjuk untuk kepemilikan yang lebih permanen begitu,” ujarnya.
Sebelumnya, JK mengatakan empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut adalah milik Aceh. Secara historis, kata dia, kepemilikan Aceh atas pulau itu berkaitan dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005.
Dalam perundingan tersebut disepakati perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno. UU tersebut menetapkan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumut.
JK juga menilai UU itu memiliki kedudukan lebih tinggi dari Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kepmendagri itu menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumut. Karena itu, kepemilikan Aceh atas empat pulau itu tidak bisa dibatalkan dengan Kepmen. “Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” kata JK dalam keterangan resmi pada Ahad, 15 Juni 2025.
Penentuan Batas Wilayah Mempertimbangkan Faktor Historis
Wamendagri mengungkapkan Kemendagri turut mempertimbangkan faktor historis dan politis dalam penentuan batas wilayah, termasuk juga dalam penentuan kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh-Sumut.
“Kementerian Dalam Negeri dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori, ini tidak saja menimbang faktor geografis, misalnya kedekatan secara wilayah, tetapi juga ada data fakta historis, politis, dan kemudian juga data-data sosial dan kultural,” kata Bima.
Bima mengatakan hal-hal tersebut juga turut dibahas dalam rapat lintas instansi terkait penentuan batas wilayah. Dia menuturkan rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pihak yang terkait langsung dalam proses-proses penentuan batas wilayah, penamaan kode, dan kegiatan yang berkaitan dengan identifikasi rupa bumi secara nasional.
Terbuka Opsi Merevisi Keputusan Mendagri tentang Kepemilikan 4 Pulau
Adapun Bima menyebutkan masih terbuka opsi untuk merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 soal kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian), tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki begitu ya,” kata Bima.
Kepmendagri itu telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif dengan keempat pulau tersebut.
“Apa pun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi,” ujar Bima.
Hasil rapat tersebut, kata dia, juga telah disampaikan kepada Mendagri yang kemudian menyerahkan laporan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Daniel Ahmad Fajri, Dinda Shabrina, Eka Yudha Saputra, Hendrik Yaputra, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Akibat yang Mungkin Timbul dari Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Recent Comments