Polemik Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat, Menteri Pendidikan: Patuhi Aturan Kementerian
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengimbau agar pemerintah provinsi, kabupaten, hingga kota mengikuti aturan yang telah ditetapkan kementerian terkait dengan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dasar dan menengah, termasuk soal jam masuk sekolah.
Pernyataan tersebut dia sampaikan guna menanggapi pertanyaan wartawan terkait instruksi baru dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai perubahan jam masuk sekolah.
“Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti usai kegiatan Penganugerahan Penghargaan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung A Kemendikdasmen di Jakarta pada Selasa, 3 Juni 2025 dilansir dari Antara.
Dia berharap pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota dapat memahaminya sehingga dapat menyusun kebijakan yang linier dengan aturan dan ketentuan kementerian yang masih berlaku.
“Jadi sebaiknya semua pihak ya memahami apapun kebijakannya, kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” ujar Abdul Mu’ti.
Ketentuan mengenai jam belajar di sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
“Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu,” demikian bunyi pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut.
Lebih lanjut, ayat (2) pasal tersebut menyebutkan bahwa, lama belajar sudah termasuk waktu istirahat selama nol koma lima jam dalam satu hari atau dua koma lima jam selama lima hari dalam satu minggu.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan semua kabupaten dan kota di Jawa Barat memberlakukan jam malam, hari belajar Senin sampai dengan Jumat, hingga jam masuk sekolah pukul 06.00. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik.
Dedi mengungkapkan penerapan jam belajar mulai lebih dini tersebut sudah pernah diterapkannya di Purwakarta saat menjabat bupati. “Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat,” kata dia dikutip dari siaran pers Humas Jawa Barat, Jumat, 30 Mei 2025.
Sementara untuk kebijakan jam malam akan mulai dijalankan pada Juni mendatang. “Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00—04.00 WIB,” kata Dedi, Minggu, 1 Juni 2025.
Kebijakan sekolah lebih dini Dedi tersebut mendatangkan kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, yang menyebut jika kebijakan ini dipaksakan maka berpotensi mengganggu kesehatan fisik dan mental siswa. Sebab, dia menilai, kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 6 pagi terlalu dini untuk pelajar.
Terlebih lagi, kata dia, para pelajar itu memerlukan asupan gizi yang cukup, sehingga energinya untuk menerima pembelajaran di sekolah tercukupi. “Tanpa asupan nutrisi yang cukup, konsentrasi dan fokus belajar anak pasti terganggu. Ini bisa berdampak negatif terhadap suasana hati dan kemampuan belajar mereka sepanjang hari,” kata Ubaid kepada Tempo Senin, 2 Juni 2025.
Selain itu, kritik juga datang dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan kebijakan sekolah dimulai pukul 6 pagi perlu dikaji lebih lanjut. Sebab, belum adanya kajian dan petunjuk teknis dalam merumuskan kebijakan, justru berpotensi menyebabkan problem terhadap pelaksanaannya.
“(Membuat kebijakan) tidak hanya berdasarkan common sense saja, harus berbasiskan kajian,” kata Iman Senin, 2 Juni 2025.
Iman juga menggaris bawahi ihwal kesulitan yang akan dihadapi tenaga pendidik bila kegiatan belajar mengajar dimulai lebih dini. Selain persiapan mengajar menjadi sangat singkat, guru-guru yang domisilinya jauh dari sekolah tempat mengajar dan berangkat menggunakan transportasi umum akan kesulitan datang tepat waktu.
Recent Comments