PP Pembubaran Jiwasraya Masih Belum Terbit
Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan jika PP telah diterbitkan maka surat pembubaran Jiwasraya akan dikeluarkan.
“Adapun tahap akhir daripada penyelesaian Jiwasraya, karena ini (Jiwasraya) merupakan suatu Persero ya, maka perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran daripada Jiwasraya yang tentunya ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK. Berikutnya setelah PP itu (terbit), (surat) pembubaran itu diterbitkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, Selasa (1/10) dikutip dari Antara.
OJK sebelumnya telah menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Jiwasraya karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Selain sanksi PKU, OJK juga menetapkan sanksi administratif kepada Jiwasraya.
“Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK sebagai yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, serta bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” ujar Ogi.
Sementara itu, proses pengalihan portofolio polis Jiwasraya ke IFG Life telah memasuki masa penyelesaian. OJK mencatat jumlah polis yang disetujui untuk restrukturisasi sebanyak 99,7 persen dari keseluruhan polis atau senilai Rp37,97 triliun per 31 Agustus 2024.
Ogi menambahkan bahwa OJK akan memonitor dan mendorong Jiwasraya mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban pemegang polis sebaik mungkin dengan menyusun rencana aksi terkait dengan beberapa permasalahan yang belum diselesaikan.
OJK juga tetap meminta Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi.
“Juga mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi polis tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
(fby/agt)
Recent Comments