Puan Cs Bakal Dapat Pelayanan Spesial Saat Naik KA dan Whoosh
Jakarta, CNN Indonesia —
DPR RI bakal mendapatkan pelayanan spesial dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).
Pelayanan spesial ini tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Sekretaris Jenderal DPR RI dengan KAI dan KCIC. Pemberian pelayanan dalam bentuk protokoler ini berlaku selama 2024-2025.
“Yang pasti saat ini Kereta Cepat Whoosh menjadi alternatif moda transportasi yang digunakan oleh bapak/ibu anggota DPR, termasuk Bu Puan (Ketua DPR RI Puan Maharani). Jadi, semuanya menggunakan Kereta Cepat Whoosh dan alhamdulillah kita bisa melayani dengan baik, termasuk protokolernya,” jelas Direktur Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi usai acara di Kompleks DPR RI, Kamis (25/1).
“Ini adalah pertama kali kita MoU. Tentunya apa yang sudah ada pasti kita tingkatkan, dengan adanya MoU ini semakin standar bagaimana protokoler untuk mendukung mobilitas bapak/ibu anggota DPR, termasuk pimpinan,” sambungnya.
Sementara itu, Dirut KAI Didiek Hartantyo mengatakan pihaknya mengapresiasi dan terima kasih kepada jajaran DPR RI yang mempercayakan keprotokolan anggota parlemen kepadanya. Berbeda dengan KCIC, ini kali kedua KAI bekerja sama dengan DPR RI usai sebelumnya terjadi pada 2020-2021.
Didiek berharap para pimpinan dan anggota DPR RI bisa lebih banyak menggunakan kereta api dalam perjalanan di Pulau Jawa dan Sumatra. Ia menekankan KA ramah lingkungan dan on time.
“Jadi, ini MoU mengenai keprotokolan. Kami kalau ada pimpinan, anggota, atau maupun secara pribadi akan memberitahukan kepada kami. Nanti, pada saat kedatangan, kami akan sambut. Sehingga penyambutan, penyediaan parkir, penyediaan ruang VIP, termasuk pengantaran ke kereta sampai nanti ke tujuan, itu protokolernya kita atur,” jelas Didiek.
Sementara itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menegaskan DPR adalah satu-satunya lembaga tinggi yang menyebutkan dalam undang-undang soal keprotokolan. Indra mengatakan keprotokolan adalah salah satu hak utama anggota DPR yang tertuang dalam UU MD3, yakni UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
“KCIC (Whoosh) saat ini moda yang sangat membantu banyak anggota dalam mobilitas ke beberapa tempat di Jawa Barat. Sehingga anggota dewan dapat memperoleh kenyamanan dan hak-hak protokoler sebagai pejabat negara,” ucap Indra saat sambutan penandatangan nota kesepahaman tersebut.
(skt/agt)
Recent Comments