Puan Maharani Singgung Ketaatan DPR Dalam Pembentukan UU di Paripurna Khusus HUT DPR
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Khusus dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-79 DPR. Rapat tersebut sekaligus mengagendakan penyampaikan laporan kinerja DPR untuk tahun sidang 2023-2024.
“Perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI khusus dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-79 DPR RI sekaligus penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024,” kata Puan di Ruang Sidang Paripurna DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Selain Puan, tiga Wakil Ketua DPR RI turut hadir dalam sidang tersebut. Ketiganya adalah Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Lodewijk Paulus dari Fraksi Golkar, dan Rahmat Gobel dari Fraksi NasDem.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, tak terlihat dalam rapat kali ini.
Dalam rapat, Puan sempat menyampaikan pidato yang menyinggung ketaatan DPR dan pemerintah terhadap konsistusi. Khususnya dalam proses pembentukan perundang-undangan. “DPR RI dan pemerintah dalam membentuk undang-undang, harus patuh pada konstitusi,” ucap Puan.
Puan mengatakan pemerintah dan para legislator di DPR harus memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dalam membuat beleid. Di antaranya seperti syarat-syarat formal yang juga diatur dalam undang-undang sebelumnya.
Puan menilai undang-undang yang dihasilkan DPR akan lemah tanpa memperhatikan syarat-syarat tersebut. Puan berujar konstitusi dan undang-undang harus selalu dikedepankan dalam proses legislasi.
“Sehingga undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu.
Iklan
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna pernah menyatakan DPR melakukan pembangkangan terhadap konstitusi.
Dia menyorot hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada).
Palguna menilai Baleg sudah membangkang terhadap konsistitusi karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Pilkada dalam pembahasan revisi UU Pilkada.
“Pembangkangan terhadap konstitusi itu,” kata Palguna saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Meski begitu, revisi UU Pilkada akhirnya gagal disahkan setelah rapat paripurnya pengesahannya tidak memenuhi kuorum pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Pada saat yang sama, gelombang protes dari masyarakat sipil yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada itu juga terjadi di berbagai kota, termasuk di sekitar kompleks parlemen Senayan.
Pilihan editor: Pasangan Supian Suri-Chandra Kumpulkan Massa di Lapangan Irekap sebelum Daftar ke KPU Depok
Recent Comments