Respons Bea Cukai soal Sritex Minta Tetap Dibolehkan Ekspor-Impor
Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tak ikut campur lebih jauh soal kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk, termasuk permintaan Sritex untuk tetap bisa ekspor dan impor.
Dirjen Bea Cukai Kemenko Askolani menegaskan nasib perusahaan tekstil raksasa itu ada di tangan kurator. Ia menyebut pemerintah patuh terhadap proses hukum yang berlangsung.
“Kalau (ekspor impor) Sritex itu urusan kurator yang pegang kewenangan. Kita ikut saja, sebab kita gak punya kewenangan,” kata Askolani di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11).
Askolani menegaskan tidak ada komunikasi antara kurator dengan DJBC Kemenkeu. Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu menyebut semuanya menjadi urusan kurator Sritex.
“Kita harus hormati hukum, yang pegang kewenangan itu kurator. Jadi, kita ikuti apa kurator. Iya (patuh terhadap proses hukum). Kurator yang pegang (kuasa),” tandasnya.
Pengadilan Negeri Niaga Semarang telah menunjuk empat kurator dan satu hakim pengawas untuk mengurus kepailitan PT Sritex.
Keempat kurator itu adalah Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Sedangkan hakim pengawas yang ditunjuk adalah Haruno Patriadi.
Sejak diputus pailit, seluruh aset Sritex berada di bawah kelolaan empat kurator tersebut. Ini membuat barang produksi mereka tidak bisa dikirim ke pemesan, bahkan Sritex juga tak bisa membeli bahan baku.
Sementara itu, Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto meminta kurator dan hakim pengawas mengizinkan arus barang keluar masuk dari pabrik. Pria yang akrab disapa Wawan itu menekankan terus berlanjutnya ekspor impor penting agar puluhan ribu karyawan Sritex bisa terus bekerja.
(skt/pta)
Recent Comments