Respons KKP Soal Petinggi Diduga Terima Suap dari Perusahaan TI Jerman
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait dokumen putusan pengadilan AS yang menyebut pejabatnya menerima suap dari perusahaan teknologi informasi global (SAP) asal Jerman sehubungan dengan berbagai kontrak perusahaan dengan kementerian/lembaga.
Juru bicara Menteri KKP Wahyu Muryadi menegaskan pihaknya tak tahu-menahu dengan masalah tersebut. Terlebih, proses suap berlangsung di era pemerintahan menteri sebelumnya.
“Kami tidak tahu-menahu dengan masalah tersebut. Kalau menurut artikel tersebut terjadi pada 2015-2018. Kami tidak dalam posisi menjawab karena di luar era kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/1).
Kendati begitu, ia mempersilahkan pihak berwajib untuk melakukan pemeriksaan kepada seluruh jajarannya terkait dengan laporan tersebut.
“Tapi prinsipnya silahkan aja diperiksa, kami serahkan pada mekanisme hukum dan kami siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum guna memproses perkara ini,” lanjut dia.
Berdasarkan dokumen putusan pengadilan AS dalam situs resmi mereka, SAP diminta membayar denda US$220 juta atau setara Rp3,4 triliun usai terbukti menyuap pejabat pemerintah di Indonesia dan Afrika Selatan.
Untuk Indonesia, penyuapan itu terjadi antara 2015 dan 2018 melalui sejumlah agen SAP kepada para pejabat Indonesia. Suap itu diberikan demi mendapatkan keuntungan bisnis sehubungan dengan berbagai kontrak antara SAP dan kementerian, lembaga, dan instrumen lain, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Selain KKP, Kementerian Kehakiman AS juga menyebut pejabat di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) terlibat dalam kasus suap tersebut.
Pihak Bakti Kominfo juga langsung merespons pemberitaan soal dugaan keterlibatan pejabatnya yang disebut-sebut Kementerian Kehakiman AS.
“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP, yang dijatuhi denda oleh U.S. Justice Department and the Securities and Exchange Commission (SEC), di mana Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) disebutkan di dalamnya, dapat kami informasikan sebagai berikut,” demikian keterangan Kepala Divisi Umas dan SDM Bakti Kominfo Sudarmanto dalam keterangan tertulis.
“Pada 2018, BP3TI berubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI,” lanjut keterangan tersebut.
Untuk memperbaiki tata kelolanya dan modernisasi proses bisnis pada 2018, ia menerangkan, Badan Layanan Umum (BLU) Bakti menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp12,6 Milyar. Kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku, ungkapnya lagi.
“Selain melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut, Bakti berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.”
(del/ldy)
Recent Comments