Retribusi IMTA di Kabupaten Lombok Tengah sesuai target
Capaian retribusi IMTA Lombok Tengah sebanyak Rp750 juta atau melebihi dari target yang ditetapkan Rp547 juta
Mataram (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) 2024 telah sesuai dengan target yang telah ditetapkan di 2024.
“Capaian retribusi IMTA Lombok Tengah sebanyak Rp750 juta atau melebihi dari target yang ditetapkan Rp547 juta,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah Suhartono di Lombok Tengah, Jumat.
Retribusi IMTA tersebut dibagi dalam tiga kategori di antaranya jika wisatawan itu bekerja di dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kemudian jika wisatawan itu bekerja di dua daerah, retribusi IMTA menjadi kewenangan Provinsi NTB dan yang menjadi kewenangan Pemkab Lombok Tengah adalah wisatawan yang bekerja di wilayah penyangga KEK Mandalika seperti di kawasan Selong Belanak dan beberapa hotel dan restoran di Kuta.
“Jumlah WNA yang melakukan perpanjangan IMTA itu sebanyak 41 orang,” katanya.
Ia mengatakan nila retribusi yang dibayarkan oleh tenaga kerja asing tersebut bervariasi atau tergantung dari masa kontrak kerja mereka yakni ada yang enam bulan dan ada yang 12 bulan.
“Biaya IMTA yang dibayarkan itu bervariasi,” katanya.
Ia mengatakan penarikan retribusi dari pekerja tenaga asing ini baru bisa dilaksanakan di 2024 setelah Pemkab Lombok Tengah membentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan tenaga kerja.
Sedangkan pada tahun sebelumnya belum bisa dilakukan penarikan retribusi, karena tidak memiliki payung hukum yang kuat.
“Baru 2024 ini pemerintah daerah bisa mendapatkan retribusi dari pekerja tenaga asing di Lombok Tengah,” katanya.
Ia mengatakan target retribusi IMTA 2024 ini telah melampaui target, sehingga target 2025 ditingkatkan menjadi Rp650 juta dan untuk mencapai target tersebut pihaknya tetap intens melakukan pengawasan terhadap pekerja tenaga asing.
“Pengawasan tetap kami tingkatkan, sehingga jika ada pekerja tenaga asing yang melanggar ketentuan kami berikan tindakan tegas dengan melakukan deportasi bersama Imigrasi,” katanya.
Baca juga: Disnaker Bekasi turunkan target retribusi naker asing imbas pandemi
Baca juga: Pemerintah permudah izin penggunaan atlet asing
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024
Recent Comments