Satu Suara TKN Prabowo-Gibran dan Istana Terhadap Penyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye
TEMPO.CO, Jakarta – Pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi belakangan menuai pro dan kontra dalam masyarakat. Pernyatan tersebut juga menjadi tema diskusi di berbagai platform media sosial. Pasalnya, Jokowi menyatakan presiden dapat memihak dan presiden boleh kampanye dalam pemilu.
Tak hanya presiden, dia mengatakan menteri juga diperbolehkan memihak dan berkampanye. Yang paling penting, menurut Jokowi, adalah tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.
“Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh,” kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Ketika ditanya apakah dirinya berpihak dalam pemilu 2024, Jokowi di Halim bertanya balik kepada wartawan. “Saya tanya, memihak nggak?” katanya disusul senyum simpul. Ia mengingatkan lagi yang penting tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi sendiri hingga kini tidak pernah terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon di pilpres 2024, yang diikuti oleh putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, pasangan Capres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo.
TKN Prabowo-Gibran: Presiden dan menteri boleh berkampanye selama mengikuti aturan
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa mengamini Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan presiden dan menteri boleh memihak dan kampanye dalam pemilu. Menurut dia presiden dan menteri boleh berkampanye selama mengikuti aturan, antara lain cuti.
Ali mengatakan, dukung-mendukung merupakan hak politik warga negara. Dia menilai para menteri juga memiliki hak tersebut. “Termasuk para menteri punya hak mendukung pasangan capres tertentu,” ujar mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK itu melalui sambungan telepon, Rabu, 24 Januari 2024.
Kendati begitu, Ali mengatakan ada sejumlah aturan yang harus ditaati jika presiden dan menteri ingin berkampanye. “Kalau kampanye, tentu harus ikut aturan kampanye, misalkan cuti dalam melakukan kampanye tersebut,” ujar mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama itu.
Habiburokhman: Jangan dibikin narasi sesat
Sementara itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran lainnya, Habiburokhman, sepakat dengan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa presiden dan menteri boleh memihak serta kampanye dalam pemilu.
Menurut dia, presiden tidak harus netral asalkan tidak menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan atau merugikan pasangan tertentu. “Secara konstitusi, secara hukum, secara etika memang hal tersebut dibolehkan,” ujar dia dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2024.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan setiap warga negara berhak memilih dan memiliki keyakinan politiknya. Menurut dia, hak ini diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) tentang HAM. Selain itu, dia mengatakan Pasal 7 UUD 1945 memperbolehkan presiden mencalonkan diri untuk kedua kalinya.
Iklan
Sebagai informasi, Pasal 23 ayat (1) UU tentang HAM menyebutkan bahwa setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Kemudian, ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
“Kalau mencalonkan diri kedua kalinya saja boleh, apalagi berkampanye untuk paslon tertentu,” kata Habiburokhman.
Sebagai contoh, Habiburokhman mengatakan Megawati Soekarnoputri maju sebagai capres incumbent pada 2004. Hal yang sama berlaku kepada Jokowi pada 2019. “Jadi ini praktik yang enggak ada masalah, jangan fait accompli, jangan dibikin narasi sesat bahwa presiden enggak boleh berpihak, presiden harus netral,” ujarnya.
Yusril: Tak ada penyelewengan hukum dari sikap Jokowi
Setali tiga uang, Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengklaim pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh memihak dalam pemilihan umum tidak keliru.
Menurut dia, tak ada penyelewengan hukum dari sikap Jokowi memihak. “Undang-undang kita tidak menyatakan bahwa presiden harus netral, tidak boleh berkampanye, dan tidak boleh memihak,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 24 Januari 2024.
Yusril menilai bahwa keberpihakan presiden dalam pemilu merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang Indonesia anut. Dengan sistem presidensial. Indonesia tidak mengenal pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan sebagaimana yang terjadi dalam sistem parlementer.
Istana sebelumnya menepis isu Jokowi berpihak di pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, jelang Pemilu, Presiden Jokowi tetap fokus bekerja.
“Kerja untuk memimpin pemerintahan dan memastikan pelaksanaan program-program strategis Kabinet Indonesia Maju betul-betul ‘delivered’ dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Ari dalam pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 4 Januari 2024.
HATTA MUARABAGJA | HAN REVANDA PUTRA | MICHELLE GABRIELA | SAVERO ARISTIA WIENANTO | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Iriani Jokowi Acungkan 2 Jari dari Mobil Kepresidenan RI, Ketahui Apa Saja Fasilitas Negara?
Recent Comments