Semrawut Bendera Jadi Penyebab Kecelakaan Pemotor, Bawaslu akan Koordinasi dengan Parpol
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan para peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024 perihal penertiban pemasangan alat peraga kampanye yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pernyataan Lolly itu dituturkan saat merespons kecelakaan pengendara motor di flyover Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menuju arah Semanggi. Kecelakaan itu disebut akibat bendera parpol yang dipasang di sepanjang flyover tersebut.
“Atas pemberitaan hari ini tentang adanya kecelakaan yang dialami warga kembali, kami segera koordinasikan ulang untuk memastikan tidak ada peristiwa lain,” kata Lolly, melalui aplikasi perpesanan, Rabu, 17 Januari 2024.
Sepasang suami istri terpelanting dengan motor di jalan raya. Kecelakaan itu diduga karena pengemudi itu hilang kendali saat kibaran bendera partai di pagar jalan menghalangi pandangannya. Informasi kecelakaan ini pertama kali disiarkan akun @seputar_jaksel di Instagram. “Kecelakaan ini karena plang. Plang partai ini mengahalangi jalan,” kata seorang pria dalam rekaman video @seputar_jaksel.
Dari video tersebut, terlihat seorang pria dan istrinya tengah terduduk di tempat kecelakaan tersebut. Adapun korban kecelakaan itu tampak keluar darah di bawah bibir seorang perempuan. Sementara suaminya, pengemudi motor, tampak terluka di bagian kaki. Ia tampak berjalan kesakitan.
Iklan
Perihal alat peraga kampanye yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, Lolly mengatakan merekomendasikan kepada peserta pemilu dan pemerintah setempat supaya menertibkan kembali alat kampanye yang dipasang di lokasi terlarang. Menurut dia, arahan penertiban peraga kampanye pun sudah disampaikan ke Bawaslu DKI Jakarta.
“Bawaslu menyampaikan rekomendasi kepada peserta pemilu dan pemerintah setempat untuk melakukan penertiban dan/atau perbaikan terhadap APK tersebut,” tutur Lolly.
Lolly menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, terdapat larangan pemasangan APK secara serampangan. “APK dilarang di tempat umum seperti fasilitas lain yang dapat menggangu ketertiban umum,” ucap dia.
Pilihan Editor: Jokowi Groundbreaking Masjid Negara di IKN, Bisa Tampung 61 Ribu Jemaah
Recent Comments