SLIK
SLIK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan, yaitu sebuah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan memberikan layanan informasi kepada para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.
Fungsi dan Manfaat SLIK
SLIK memiliki beberapa fungsi dan manfaat, antara lain:
- SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
- SLIK dapat memberikan informasi debitur kepada debitur yang bersangkutan, pelapor SLIK yang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada debitur, dan pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- SLIK dapat memberikan informasi mengenai profil pelapor SLIK, fasilitas penyediaan dana yang diberikan oleh pelapor SLIK, kualitas debitur, agunan atau jaminan yang diberikan oleh debitur, dan informasi lainnya yang relevan.
Cara Mengakses SLIK
Untuk mengakses SLIK, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, antara lain:
- Pelapor SLIK dapat mengakses SLIK melalui laman https://slik.ojk.go.id/slik/ dengan menggunakan user ID dan password yang telah diberikan oleh OJK. Pelapor SLIK dapat menyampaikan laporan debitur melalui SLIK secara online atau offline sesuai dengan pedoman penyusunan laporan debitur yang telah ditetapkan oleh OJK.
- Debitur dapat mengakses SLIK melalui laman https://idebku.ojk.go.id/ dengan menggunakan nomor identitas dan nomor handphone yang terdaftar di pelapor SLIK. Debitur dapat meminta informasi debitur atas nama debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada pelapor SLIK yang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada debitur yang bersangkutan.
- Pihak lain yang berkepentingan dapat mengakses SLIK dengan mendapatkan persetujuan tertulis dari debitur yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber:
https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Sistem-Layanan-Informasi-Keuangan-SLIK.aspx
https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Documents/Pages/Sistem-Layanan-Informasi-Keuangan/PEDOMAN%20PENYUSUNAN%20LAPORAN%20DEBITUR%20V6.1-20170119.pdf
https://finance.detik.com/moneter/d-6080932/cara-mengecek-slik-ojk-pengganti-bi-checking
Recent Comments