Soal Putusan MK, Pakar HTN: Perlu Disiapkan Aturan Masa Transisi DPRD dan Kepala Daerah
TEMPO.CO, Jakarta –Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah harus mencermati masa jabatan transisi bagi pejabat di daerah dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah putusan MK, Fahri mengatakan, pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah harus menentukan masa jabatan transisi anggota DPR, DPRD, dan kepala daerah, yang terpilih secara serentak hasil Pemilu 2024. Sebab, kata dia, sampai saat ini belum ada perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengakomodir Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. “Ada konsekuensi yuridis yakni diperlukannya tindakan perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPRD hasil pemilu 2024, yang harusnya mengakhiri masa jabatan pada 2029,” kata Fahri kepada Tempo pada Jumat, 27 Juni 2025.
MK dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan, penyelenggaran pemilihan umum atau Pemilu di tingkat nasional seperti pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilihan umum tingkat daerah atau kota. Dengan begitu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029 mendatang. “Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan dalam hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif.
Selain itu, dalam rentang waktu yang sempit itu, MK menilai pelaksanaan pemilu yang serentak menyebabkan pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional. Padahal, menurut MK, pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus.
MK juga mempertimbangkan tahapan pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 tahun dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) berimplikasi pada stabilitas partai politik. Khususnya berhubungan dengan kemampuan partai untuk mempersiapkan kader yang akan maju dalam kontestasi pemilu.
Fahri Bachmid mengatakan, salah satu opsi yang mungkin dilakukan adalah memperpanjang masa jabatan DPRD hingga dua tahun sampai 2031. Adapun untuk kepala daerah, Fahri berpendapat, pembentuk undang-undang dapat saja menentukan lain dalam rumusan revisi undang-undang nanti, yaitu dengan diisi penjabat kepala daerah (Pj) atau bisa dengan melakukan perpanjangan.
“Penentuan model mana yang tepat secara konstitusional, itu merupakan open legal policy yang tentunya menjadi domain serta kewenangan pembentuk undang-undang dalam merumuskan constitutional engineering,” kata mantan Penjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Recent Comments