Surat pajak tersedia di Coretax, pengiriman fisik jadi opsi
Utamanya penyampaian SP2DK melalui Coretax. Tapi kalau memang diperlukan dengan pertimbangan tertentu, tetap akan dikirim secara fisik
Bandung (ANTARA) – Surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk wajib pajak, seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), akan tersedia di Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, sementara pengiriman fisik menjadi opsi.
“Utamanya penyampaian SP2DK melalui Coretax. Tapi kalau memang diperlukan dengan pertimbangan tertentu, tetap akan dikirim secara fisik,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Tidak hanya SP2DK, dokumen perpajakan lainnya pun akan tersedia secara digital di Coretax. Akses dokumen secara digital juga akan dikirimkan melalui email.
Menurut Dwi, reformasi itu merupakan paradigma baru bagi hubungan wajib pajak dengan DJP.
Sebelumnya, wajib pajak kerap mengeluh lantaran tidak merasa menerima surat dari DJP secara fisik. Hal ini umumnya karena terjadinya kesalahan dalam proses pengiriman.
Dengan kehadiran surat pajak di Coretax, risiko tersebut bisa dihindari. “Dokumen pajak bisa diklik di Coretax dan email. Wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk memilih apakah dokumen fisik akan dikirim atau tidak. Tapi, itu akan diatur lebih lanjut,” tambahnya.
Baca juga: Deposit pajak Coretax bisa ajukan pengembalian dana
Baca juga: Ditjen Pajak: Pembetulan SPT Tahunan 2024 tetap lewat DJP Online
Reformasi itu juga bakal meminimalkan risiko penipuan, mengingat surat pajak yang dikirim secara fisik berpeluang disalahgunakan oleh oknum yang berniat jahat.
Dwi menegaskan surat pajak dari DJP pasti tersedia dalam sistem Coretax maupun email, meski tak dikirim secara fisik. Artinya, surat yang dikirim secara fisik namun tak tersedia di Coretax maupun email merupakan penipuan.
Lebih lanjut, mengingat pentingnya peran email, Dwi mengimbau wajib pajak untuk memastikan email dan nomor telepon yang didaftarkan dalam sistem Coretax merupakan email dan nomor aktif yang digunakan sehari-hari oleh wajib pajak.
“Jadi, email dan nomor yang digunakan wajib pajak sehari-hari itu sangat penting dan krusial. Ini untuk memangkas keluhan-keluhan wajib pajak yang tidak menerima pemberitahuan dan juga untuk menghindari penipuan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Coretax rencananya bakal mulai diimplementasikan pada tahun pajak 2025. Dalam hal ini, transaksi pajak tahun depan bakal terekam dalam sistem. Namun, pelaporannya dilakukan pada 2026.
Sementara untuk data transaksi tahun pajak 2024 dan sebelumnya akan dimigrasikan ke sistem Coretax. Adapun pelaporan transaksi tahun pajak 2024 yang dilakukan pada 2025 nanti masih menggunakan laman DJP Online.
Baca juga: Jelang implementasi coretax, pemadanan NIK-NPWP hampir rampung
Baca juga: DJP: Lapor SPT Tahunan PPh 2024 belum gunakan coretax
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Recent Comments