Syarat Batasan Usia dan Gaji Pengguna Paylater Berlaku Mulai 2027
Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan batasan usia pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater minimal 18 tahun dan gaji Rp3 juta per bulan berlaku mulai 2027.
Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Ahmad Nasrullah mengatakan aturan resmi batasan usia dan gaji tersebut belum dikeluarkan saat ini. Saat ini OJK masih hanya mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengetatan syarat pengguna paylater.
Namun, kebijakan tersebut bisa saja dipercepat jika industri telah siap.
“Nanti pasti akan kita keluarkan aturannya. Tapi saat ini masih surat edaran yang saya keluarkan saja. Berlakunya masih di 2027,” katanya dalam media briefing, Selasa (21/1).
“Kita akan berlakukan ini nanti di dua atau tiga tahun mendatang. Nah kalau ternyata nanti mereka sudah siap katakanlah tahun ini sudah siap ya bisa saja nanti kita terapkan aturan ini,” sambungnya.
Ahmad mengatakan batasan gaji Rp3 juta diperoleh dengan mempertimbangkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia.
Dengan memiliki penghasilan setara UMP, pengguna diharapkan bisa membayar utang paylater mereka.
“Kita sebenarnya angkanya ini kita lakukan studi. Enggak mungkin lah kita bisa meng-capture untuk semua kalangan. Kita sih ambil dari rata-rata UMP aja lah kira-kira seperti itu angkanya,” katanya.
“Ini juga untuk memastikan kemampuan bayar dari si peminjam,” sambungnya.
Ahmad mengatakan batasan gaji minimal Rp3 juta masih berpeluang untuk berubah. Namun, saat ini OJK memutuskan batasan penghasilan pengguna paylater di angka tersebut.
“Tetap ini akan kita evaluasi, cuma yang sampai saat ini kami anggap cukup pas kalau lihat rata-rata UMP di Indonesia itu kira-kira Rp3 juta,” katanya.
Sementara terkait batasan usia maksimal 18 tahun, sambung Ahmad, ditetapkan untuk meminimalisir potensi gagal bayar terutama bagi kalangan anak muda.
“Ini kita juga enggak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat di utang, sementara dia enggak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya. Itulah filosofinya kenapa kita membatasi 18 tahun. Itulah ukuran orang dewasa lah kira-kira,” sambungya.
Penggunaan paylater tengah menjadi perhatian OJK. Bagaimana tidak, utang masyarakat Indonesia di layanan paylater mencapai Rp30,36 triliun per November 2024.
(fby/pta)
Recent Comments