TKN Prabowo-Gibran Sepakat Presiden dan Menteri Boleh Kampanye selama Ambil Cuti
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa mengamini Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan presiden dan menteri boleh memihak dan kampanye dalam pemilu. Menurut dia presiden dan menteri boleh berkampanye selama mengikuti aturan, antara lain cuti.
Jokowi menyatakan Presiden dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu. Tak hanya presiden, dia mengatakan menteri juga diperbolehkan memihak dan berkampanye. Yang paling penting, menurut Jokowi, adalah tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.
“Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh,” kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Ali mengatakan, dukung-mendukung merupakan hak politik warga negara. Dia menilai para menteri juga memiliki hak tersebut. “Termasuk para menteri punya hak mendukung pasangan capres tertentu,” ujar mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK itu melalui sambungan telepon, Rabu, 24 Januari 2024.
Kendati begitu, Ali mengatakan ada sejumlah aturan yang harus ditaati jika presiden dan menteri ingin berkampanye. “Kalau kampanye, tentu harus ikut aturan kampanye, misalkan cuti dalam melakukan kampanye tersebut,” ujar mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama itu.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga mengatakan pesiden dan menteri hanya boleh berpihak ketika mengambil cuti untuk kampanye. Herdiansyah mengatakan, presiden, menteri, dan pejabat lainnya, diperbolehkan menunjukkan preferensi politiknya, tapi hanya pada saat kampanye.
“Ini disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 299 UU 7/2017 tentang Pemilu,” ujar dia saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 24 Januari 2024.
Iklan
Tak cukup sampai di situ, dia mengatakan aturan kampanye pun dibatasi, yakni diharuskannya cuti di luar tanggungan negara, tidak menggunakan fasilitas negara, dan memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan negara dan pemerintah daerah. “Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 281 UU 7/2017 itu,” tutur dia.
Jokowi tidak pernah terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon di pilpres 2024, yang diikuti oleh putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, pasangan Capres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo. Netralitas presiden dalam pemilu sudah berulangkali disuarakan kubu rival.
Ketika ditanya apakah dirinya berpihak dalam pemilu 2024, Jokowi di Halim bertanya balik kepada wartawan. “Saya tanya, memihak nggak?” katanya disusul senyum simpul. Ia mengingatkan lagi yang penting tidak menggunakan fasilitas negara.
Istana sebelumnya menepis isu Jokowi berpihak di pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, jelang Pemilu, Presiden Jokowi tetap fokus bekerja.
“Kerja untuk memimpin pemerintahan dan memastikan pelaksanaan program-program strategis Kabinet Indonesia Maju betul-betul ‘delivered‘ dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Ari dalam pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 4 Januari 2024.
Pilihan Editor: Pemilu 2024: Begini Prosedur, Jadwal, dan Cara Mencoblos Bagi WNI di Luar Negeri
Recent Comments